Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga kenetralan dalam Pilkada 2024 agar kasus lama tak terulang.
"Dulu pernah kami tangani 27 kasus netralitas ASN, karena itu pada pilkada kali ini aparatur tidak ikut terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis dan mengulang kasus lalu," kata Anggota Bawaslu Bulukumba Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wawan Kurniawan saat dikonfirmasi di Bulukumba, Selasa.
Dia mengatakan netralitas ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan para ASN/PPPK agar tetap netral, menjaga independensi, dengan tidak terlibat dalam politik praktis.
Independen yang dimaksud yakni ASN mempunyai hak pilih, namun tidak menunjukkan keberpihakan pada kandidat tertentu sehingga menimbulkan kegaduhan.
Ia pun berharap tidak ada lagi kasus dugaan ketidaknetralan ASN pada Pilkada 2024 seperti yang pernah terjadi pada Pilkada 2020.
Pada pilkada lalu, mencuat 27 kasus di antaranya terkait netralitas ASN yang direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN).
Dari kasus netralitas ASN itu, terdapat 34 orang ASN yang dikenakan sanksi karena berpihak pada salah satu pasangan calon.
“Beragam sanksi yang diberikan saat itu, seperti 13 orang yang diberikan sanksi moral, 2 orang diberikan sanksi disiplin ringan, 13 orang diberikan sanksi disiplin sedang,” jelas Wawan.
Bawaslu Bulukumba pun terus berupaya mengingatkan ASN/PPPK di daerah itu agar tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024.