Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly mengingatkan netralitas camat dan lurah jelang pemilihan RT/RW secara serentak di Kota Makassar awal Desember 2025.
Zulkifly menyebut pentingnya pengawasan dalam Pemilihan RT/RW yang akan digelar dalam waktu dekat. Menurutnya, pemilihan RT/RW kerap menjadi isu sensitif secara politik, sosial, maupun ekonomi, sehingga camat dan lurah wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
“Pemilihan RT/RW ini seksi secara politik dan banyak kepentingan masuk ke dalamnya. Karena itu, camat dan lurah wajib netral dan berpegang pada Perwali Nomor 20 Tahun 2025 serta juknisnya. Jangan mengambil keputusan di luar regulasi,” kata dia saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan 2025 di Makassar, Senin.
Pada kesempatan ini, Andi Zulkifly menekankan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
“Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan bagian dari tupoksi camat dan lurah, terutama terkait pelaksanaan kebijakan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua harus berbasis regulasi, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” ujar Zulkifly.
Maka dari itu, dia menegaskan bahwa camat dan lurah memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat atau kamtibmas.
Mantan Camat Ujung Pandang ini juga menyinggung peran lurah dalam pembinaan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta koordinasi keamanan lingkungan melalui sinergi bersama TNI–Polri dan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Permendagri tersebut mengatur mekanisme penilaian kinerja pemerintah daerah melalui sejumlah instrumen, antara lain LPPD, LKPJ, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), serta Ringkasan LPPD (RLPPD).
Seluruh laporan ini, kata dia, menjadi indikator capaian penyelenggaraan pemerintahan yang akan dinilai oleh pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat.
“LPPD itu menjadi instrumen untuk mengukur capaian program pemerintah kota. LKPJ kita laporkan ke DPRD, sementara RLPPD menjadi laporan pemerintah kota yang disampaikan ke masyarakat. Semua ini saling terkait dan wajib dipahami oleh camat dan lurah,” katanya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, seluruh program pemerintah harus diawali dengan pemenuhan belanja wajib pada enam sektor tersebut sebelum diarahkan pada visi-misi Wali Kota.
“SPM itu pelayanan dasar. Enam bidang ini dikontrol ketat oleh pemerintah pusat dengan indikator kinerja kunci. Termasuk keamanan dan ketertiban, yang menjadi tugas langsung camat dan lurah,” jelasnya.

Sekda Kota Makassar ingatkan netralitas camat jelang pemilihan RT/RW

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly pada saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan 2025 di Makassar, Senin (24/11/2025). ANTARA/HO-Humas Pemkot Makassar)
