Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu, Sulawesi Selatan meminta kepada simpatisan setiap bakal calon bupati agar tetap memperhatikan estetika kota saat pemasangan alat peraga atau baliho.

Ketua Bawaslu Luwu Irpan saat dikonfirmasi dari Makassar, Minggu, mengatakan, saat ini telah banyak atribut atau baliho terpasang, namun itu bukan alat peragaan kampanye yang resmi dari Bawaslu.

"Saat ini ada banyak baliho yang terpasang dari setiap bakal calon bupati, namun itu tidak resmi karena baliho resmi pilkada dikeluarkan oleh Bawaslu," ujarnya.

Irpan mengatakan pemasangan alat peraga saat ini belum bisa dimaknai sebagai alat peraga kampanye (apk) atau bahan kampanye (bk).

Sebab, kata dia, yang dimaksud dengan kampanye sebagaimana PKPU Nomor 11 tahun 2020 adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program pasangan calon baik calon gubernur, bupati atau wali kota.

"Sekarang ini belum ada calon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilihan atau calon pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024," katanya.

Menurut Irpan, terkait dengan maraknya atribut calon kepala daerah yang banyak terpasang di ruang-ruang publik itu adalah baliho tertentu yang diproduksi oleh bakal calon tersebut.

Mengenai ruang-ruang publik yang digunakan memasang alat peraga atau baliho itu, pihak pemerintah daerah setempat punya aturan tersendiri dalam pemasangan tersebut.

"Untuk baliho pribadi para calon bupati yang banyak terpasang itu, masih ranahnya Pemda, apakah lokasi pemasangan atribut tersebut melanggar Perda dan Perbup Luwu," terangnya.

Meski demikian, dirinya berharap kepada simpatisan bakal calon bupati agar atribut bakal calon kepala daerah yang dipasang tidak mengganggu estetika kota dan aktivitas pengguna jalan raya.

"Jika pun ada yang melanggar instansi terkait PENEGAK Perda dan Perbup bisa melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024