Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat meluncurkan aplikasi pengaduan berbasis dalam jaringan (daring) atau online sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam penyampaian pengaduan, tanpa harus datang ke Kantor Kejati Sulbar.
"Serta, menghemat biaya dan waktu guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar Prima Idwan Mariza, pada coffee morning bersama wartawan, di Mamuju, Kamis.
Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan (Si-Lapen) itu kata Prima, bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi dan aksesbilitas dalam menangani pengaduan masyarakat, sehingga akan terwujud tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejati Sulbar,
"Dengan hadirnya aplikasi Si Lapen tersebut akan mempercepat laporan ke pimpinan untuk segera ditindaklanjuti, selanjutnya pelapor akan mendapatkan respon tentang perkembangan pengaduan tersebut," jelas Prima.
Masyarakat yang telah menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Si Lapen tersebut kata Prima, akan mendapatkan sertifikat relawan pemerhati anti-korupsi di wilayah Kejati Sulbar.
Prima menyampaikan alur pelaporan melalui aplikasi Si Lapen, dengan masuk ke laman http://www.silapenkejatisulbar.com/.
Kemudian lanjut Prima, pelapor akan diminta mengisi data lengkap dan menyampaikan deskripsi pengaduan melalui form yang telah disiapkan.
"Jika laporan diterima, maka pelapor akan mendapatkan pemberitahuan dan jika laporan telah selesai maka pelapor akan mendapatkan sertifikat relawan pemerhati anti-korupsi di wilayah Kejati Sulbar. Kami menjamin, keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor," terang Prima.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulbar Asben Awaluddin menyampaikan bahwa aplikasi Si Lapen dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta memantau proses penanganannya.
Ia berharap, peluncuran aplikasi Si Lapen tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja Kejati Sulbar.
"Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan dan masyarakat, juga bisa dengan mudah memantau proses pengaduan yang telah dilaporkan," jelas Asben Awaluddin.
"Serta, menghemat biaya dan waktu guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar Prima Idwan Mariza, pada coffee morning bersama wartawan, di Mamuju, Kamis.
Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan (Si-Lapen) itu kata Prima, bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi dan aksesbilitas dalam menangani pengaduan masyarakat, sehingga akan terwujud tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejati Sulbar,
"Dengan hadirnya aplikasi Si Lapen tersebut akan mempercepat laporan ke pimpinan untuk segera ditindaklanjuti, selanjutnya pelapor akan mendapatkan respon tentang perkembangan pengaduan tersebut," jelas Prima.
Masyarakat yang telah menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Si Lapen tersebut kata Prima, akan mendapatkan sertifikat relawan pemerhati anti-korupsi di wilayah Kejati Sulbar.
Prima menyampaikan alur pelaporan melalui aplikasi Si Lapen, dengan masuk ke laman http://www.silapenkejatisulbar.com/.
Kemudian lanjut Prima, pelapor akan diminta mengisi data lengkap dan menyampaikan deskripsi pengaduan melalui form yang telah disiapkan.
"Jika laporan diterima, maka pelapor akan mendapatkan pemberitahuan dan jika laporan telah selesai maka pelapor akan mendapatkan sertifikat relawan pemerhati anti-korupsi di wilayah Kejati Sulbar. Kami menjamin, keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor," terang Prima.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulbar Asben Awaluddin menyampaikan bahwa aplikasi Si Lapen dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta memantau proses penanganannya.
Ia berharap, peluncuran aplikasi Si Lapen tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja Kejati Sulbar.
"Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan dan masyarakat, juga bisa dengan mudah memantau proses pengaduan yang telah dilaporkan," jelas Asben Awaluddin.