Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tim Panitia Khusus (Pansus) untuk tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

"Setelah disetujui pembentukan Pansus maka seluruh agenda paripurna kita hari ini telah dilaksanakan ke tingkat selanjutnya," ujar Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari saat rapat paripurna di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.

Tiga ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Sulsel tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi.

Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan DPRD Provinsi Sulsel telah menggelar rapat ekspose dan pengkajian terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Pemprov Sulsel tahun 2025-2045 yang merupakan ranperda usul gubernur.

Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel juga melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mempelajari sekaligus menerima masukan penerapan perda berkaitan dengan cadangan pangan Pemprov DIY.

Sebab, menurut dia, Provinsi DIY telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan cadangan pangan. Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan serta mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu.

Dia mengatakan aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Pengelolaan cadangan pangan nasional mesti mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten, desa, serta cadangan pangan masyarakat.

Selain penetapan pansus, kata dia, dalam rapat paripurna tersebut juga mendengar jawaban DPRD atas pendapat atau tanggapan Gubernur Sulsel terhadap Ranperda tentang pengembangan budidaya hortikultura di wilayah Sulsel.

Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh pada rapat paripurna itu menyampaikan beberapa hal termasuk utang, parsial APBD, dana bagi hasil, penyerapan anggaran hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara.

"Saat ini kami sedang melakukan perubahan parsial kedua. Ini sebagaimana permintaan dewan, bagaimana memenuhi kewajiban pihak ketiga. Harapannya, agar tidak terjadi lagi beban kepada pihak ketiga," paparnya dalam rapat itu.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024