Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh minta blokir rekening dibuka untuk bayar kuliah anak
Senin, 8 Juli 2024 15:30 WIB
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta (ANTARA) - Mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh meminta agar rekening-nya, istri, dan anak yang diblokir sejak penyidikan bisa dibuka untuk membayar anak Gazalba yang akan masuk perguruan tinggi.
Menurut Penasihat Hukum Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu, rekening kliennya dan keluarga telah diblokir selama ini, namun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti selama ini.
"Kami mohon ke Majelis Hakim agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi," kata Aldres dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemblokiran rekening terdakwa memang tidak masuk dalam daftar barang bukti yang disita, lantaran pemblokiran dengan penyitaan dalam persidangan merupakan dua hal yang berbeda.
Untuk itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri menuturkan hal tersebut akan dibahas selanjutnya dalam persidangan karena telah masuk materi pokok perkara.
Adapun selanjutnya persidangan diagendakan pemeriksaan saksi pada Senin (15/7). Jaksa berencana menghadirkan kurang lebih 20 orang saksi dalam persidangan pemeriksaan, sehingga Majelis Hakim memutuskan mengagendakan persidangan pemeriksaan saksi selama dua kali seminggu.
Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut Penasihat Hukum Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu, rekening kliennya dan keluarga telah diblokir selama ini, namun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti selama ini.
"Kami mohon ke Majelis Hakim agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi," kata Aldres dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemblokiran rekening terdakwa memang tidak masuk dalam daftar barang bukti yang disita, lantaran pemblokiran dengan penyitaan dalam persidangan merupakan dua hal yang berbeda.
Untuk itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri menuturkan hal tersebut akan dibahas selanjutnya dalam persidangan karena telah masuk materi pokok perkara.
Adapun selanjutnya persidangan diagendakan pemeriksaan saksi pada Senin (15/7). Jaksa berencana menghadirkan kurang lebih 20 orang saksi dalam persidangan pemeriksaan, sehingga Majelis Hakim memutuskan mengagendakan persidangan pemeriksaan saksi selama dua kali seminggu.
Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPR harap siaran Piala Dunia 2026 tidak terganggu meski Dirut TVRI mundur
23 February 2026 16:01 WIB
Komisi VII DPR undang TVRI dan ANTARA rapat bahas rencana kerja-anggaran 2026
04 September 2025 12:44 WIB
Panglima TNI tunjuk Saleh Mustafa menjadi Wakil KSAD dan rombak tiga pangdam
20 August 2025 11:56 WIB
Pj Bupati Jeneponto : Manasik haji cilik langkah edukatif menanamkan nilai keislaman
17 February 2025 16:27 WIB, 2025
Komisi VII DPR gelar RDP dengan TVRI-BSN-RRI-ANTARA bahas rekonstruksi anggaran
12 February 2025 12:19 WIB, 2025
Anggota DPR minta Mendagri lantik kepala daerah tak bersengketa di MK
15 January 2025 12:51 WIB, 2025
Komisi VII DPR berharap semua pihak berpartisipasi sukseskan program MBG
06 January 2025 10:52 WIB, 2025
Komisi VII DPR RI apresiasi Prabowo larang pejabat pakai mobil mewah impor
29 October 2024 12:24 WIB, 2024