Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan segera memanggil tersangka Ahmad Suhaemi dalam proyek dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah tahun 2011-2012 di Kabupaten Sinjai.

"Kami segera melayangkan pemanggilan kepada kedua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ahmad Suhemi selaku pengguna anggaran dan Alimuddin selaku rekanan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Gery Yasid di Makassar, Selasa.

Dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah tahun 2011-2012 di Kabupaten Sinjai mendapat alokasi anggaran sebesar Rp1,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada perkara ini, tim penyidik juga menemukan adanya penggelembungan atau mark up harga pengadaan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

"Perubahan spesifikasi pengadaan barang dengan sendirinya membuat harga juga mengalami perubahan. Perubahan spesifikasi pengadaan dari kontrak kerja mengakibatkan adanya kemahalan harga," katanya.

Perubahan yang dilakukan oleh rekanan, lanjut dia, pastinya dengan sepengetahuan KPA dan PPK. Sejumlah fakta menjadi dasar KPA merangkap PPK (Ahmad Suhaemi) dan rekanan (Awaluddin) ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejati Sulsel melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah yang dilaksanakan oleh Badan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sinjai tahun 2011-2012.

Pada proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut, tim penyidik untuk sementara menemukan adanya penggelembungan anggaran (mark up) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Menurut dia, pengumpulan data dan bahan keterangan terkait adanya laporan masyarakat dalam kasus dugaan korupsi dan amrk up anggaran pengadaan peralatan jaringan internet sekolah di kabupaten Sinjai telah dirampungkan.

"Penyidik sudah merampungkan penyelidikan dugaan terjadinya mark up dengan nilai mencapai Rp500 juta lebih pada proyek internet sekolah di Sinjai. Telah disepakati tersangka masing-masing PPK inisial AS dan rekanan inisial A," ungkapnya.

Proyek pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah yang dikelola Badan Informasi dan Komunikasi Sinjai tersebut dikerjakan oleh rekanan CV Pilkon Raya, dengan item pengadaan barang meliputi laptop, kamera, tiang antena hingga uninterruptible power suply (UPS).

Pengelembungan harga ditemukan penyidik dari antara lain perubahan spesifikasi pengadaan laptop yang dalam kontrak harusnya merk Acer justru diganti dengan merk Axioo, jumlahnya sebanyak 100 unit laptop.

"Kemahalan harga itu diperkirakan Rp500 juta, akan tetapi masih akan dilakukan pemeriksaan harga pasaran dengan ketentuan kontrak. Nilai kerugian negaranya bisa lebih besar lagi,"ujarnya. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024