Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menandatangani traktat internasional bagi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources and Traditional Knowledge (GRATK) di Jenewa, Swiss, Senin.
Yasonna, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin menyebut penandatangan WIPO Treaty on GRATK merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Menurut dia, kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional.
“Penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan membawa dampak positif bagi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham) dan masyarakat Indonesia secara luas,” kata Yasonna.
Dia menjelaskan, traktat tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.
Selain itu, sambung dia, juga untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.
Penandatangan traktat tersebut dilakukan dalam pertemuan Menkumham RI dengan Direktur Jenderal WIPO Daren Tang. Yasonna tampak didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Min Usihen.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan hukum nasional terkait kekayaan intelektual melalui revisi Undang-Undang Paten. Di samping itu, juga membahas pengembangan Intellectual Property (IP) Academy di Indonesia dan program peningkatan kapasitas bagi pegawai DJKI.
Daren Tang menyatakan komitmennya mendukung pelaksanaan kesepakatan ini agar tidak hanya menguntungkan Indonesia, tetapi juga akan memberikan kontribusi positif bagi komunitas global dalam melindungi dan mengelola kekayaan intelektual.
“Indonesia akan menjadi pilot country (negara percontohan) di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training (OJT/pelatihan kerja) di Indonesia,” ucap Daren.
Sementara itu, Yasonna menyebut peningkatan kapasitas pegawai akan berdampak positif. “Peningkatan kapasitas pegawai DJKI akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dalam bidang kekayaan intelektual, khususnya terkait program OJT pegawai DJKI di bidang merek dan paten ke WIPO agar dapat terus dilanjutkan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak mendukung penuh langkah Menkumham dalam melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional Indonesia.
“Tentunya kami di Sulawesi Selatan selalu mendorong masyarakat adat yang ada di Kabupaten/Kota dalam Pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dengan mendorong pemberian izin untuk akses pemanfaatan sumber daya genetiik dan pengetahuan tradisional,” ujar Liberti Sitinjak
Menurut Liberti Sitinjak Perlindungan hukum terhadap pemanfaatan SDG dan pengetahuan tradisional merupakan hal yang wajib dilakukan Pemerintah Indonesia guna melindungi keanekaragaman hayati yang dimiliki sehingga terhindar dari tindakan pembajakan, eksploitasi, serta pemanfaatan tidak sah lainnya dari pihak-pihak lain.
Perlindungan hukum ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat dari keanekaragaman hayati dalam hal ini memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat atas pemanfaatan SDG dan pengetahuan tradisional tersebut.
Yasonna, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin menyebut penandatangan WIPO Treaty on GRATK merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Menurut dia, kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional.
“Penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan membawa dampak positif bagi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham) dan masyarakat Indonesia secara luas,” kata Yasonna.
Dia menjelaskan, traktat tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.
Selain itu, sambung dia, juga untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.
Penandatangan traktat tersebut dilakukan dalam pertemuan Menkumham RI dengan Direktur Jenderal WIPO Daren Tang. Yasonna tampak didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Min Usihen.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan hukum nasional terkait kekayaan intelektual melalui revisi Undang-Undang Paten. Di samping itu, juga membahas pengembangan Intellectual Property (IP) Academy di Indonesia dan program peningkatan kapasitas bagi pegawai DJKI.
Daren Tang menyatakan komitmennya mendukung pelaksanaan kesepakatan ini agar tidak hanya menguntungkan Indonesia, tetapi juga akan memberikan kontribusi positif bagi komunitas global dalam melindungi dan mengelola kekayaan intelektual.
“Indonesia akan menjadi pilot country (negara percontohan) di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training (OJT/pelatihan kerja) di Indonesia,” ucap Daren.
Sementara itu, Yasonna menyebut peningkatan kapasitas pegawai akan berdampak positif. “Peningkatan kapasitas pegawai DJKI akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dalam bidang kekayaan intelektual, khususnya terkait program OJT pegawai DJKI di bidang merek dan paten ke WIPO agar dapat terus dilanjutkan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak mendukung penuh langkah Menkumham dalam melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional Indonesia.
“Tentunya kami di Sulawesi Selatan selalu mendorong masyarakat adat yang ada di Kabupaten/Kota dalam Pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dengan mendorong pemberian izin untuk akses pemanfaatan sumber daya genetiik dan pengetahuan tradisional,” ujar Liberti Sitinjak
Menurut Liberti Sitinjak Perlindungan hukum terhadap pemanfaatan SDG dan pengetahuan tradisional merupakan hal yang wajib dilakukan Pemerintah Indonesia guna melindungi keanekaragaman hayati yang dimiliki sehingga terhindar dari tindakan pembajakan, eksploitasi, serta pemanfaatan tidak sah lainnya dari pihak-pihak lain.
Perlindungan hukum ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat dari keanekaragaman hayati dalam hal ini memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat atas pemanfaatan SDG dan pengetahuan tradisional tersebut.