Kupang (ANTARA Sulsel) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Damra Saleh mengatakan, pihaknya telah menerima ratusan pengaduan mengenai adanya pelanggaran pemilu legislatif 9 April 2014.

Pelanggaran pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif, maupun panitia penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan itu, dilakukan sejak pemungutan suara hingga pelaksanaan pleno tingkat PPS dan PPK serta KPU, kata Damra Saleh, di Kupang, Rabu.

"Ada ratusan pengaduan yang masuk ke Panwaslu maupun langsung ke Bawaslu. Ada pengaduan yang sudah ditindaklanjuti dan ada yang masih sedang dikaji secara mendalam, sebelum ditindaklanjuti," kata Damra Saleh.

Menurut dua, sejumlah pengaduan yang sudah ditindaklanjuti Panwaslu itu, seperti meminta KPU untuk menggelar pemilu ulang di Lembata dan Manggarai Barat.

Sementara pengaduan mengenai pelanggaran pemilu lainnya masih dilakukan kajian, untuk ditindaklanjuti.

"Tergantung bukti-bukti pendukung. Bisa saja diselesaikan di tingkat bawah atau diteruskan untuk di proses secara hukum," katanya.

Dia mengingatkan penyelenggara maupun partai politik untuk tidak melakukan tindakan kecurangan apapun, karena dapat berimplikasi hukum.

"Jangan sampai ada caleg yang terpilih karena terbukti politik uang. Kalau terbukti bisa dianulir," kata Damra Saleh.

Dia juga meminta seluruh komponen masyarakat daerah itu, untuk ikut berperan aktif dalam membantu mengawasi setiap tahapan pemilu agar Pemilu 2014 dapat berjalan secara jujur dan adil, sesuai dengan harapan. Yuniardi

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024