Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar mulai Mei 2014 ini akan memberlakukan pengurusan perizinan dengan sistem satu atap dan satu pintu (Sintap) di Kantor Perizinan dan Penanaman Modal Jalan Urip Sumoharjo.

Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Makassar, Kamis, mengatakan, sistem perizinan dengan satu pintu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 060.05/923/Kep/IV/2014.

"Jadi sistemnya diberikan mata rantai perizinan tanpa membebankan rakyat. Sehingga mekanisme perizinan keluar dan masuknya semua dilakukan di satu pintu," jelasnya.

Ilham dalam rapat pelaksana penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada bidang perizinan terpadu dan penanaman modal di ruang kerjanya itu mengakui jika Peraturan Wali Kota ini dilakukan agar memberikan transparansi serta kemudahan kepada masyarakat.

Wali Kota Makassar dua periode itu juga mengaku jika Pemkot Makassar dalam mengeluarkan perizinanan masyarakat tidak ada lagi hambatan sehingga masyarakat bisa memberikan pemantauan langsungnya dan melaporkannya jika terjadi hal-hal di luar Perwali itu.

"Sekarang itu dalam melakukan proses perizinan terlalu panjang mata rantainya. Terlalu banyak meja dilewati sehingga cost dan energi banyak dikeluarkan. Makanya, Perwali ini akan menjadi solusi supaya itu tidak terjadi lagi," tuturnya.

Dia mencontohkan, untuk mengurus izin gangguan, SIUP, TDP, TDG, TDI, IUI tidak lagi datang kekantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) karena semuanya bisa dilakukan di kantor perizinan dengan menempatkan tim teknis dari dinas terkait.

Ilham menambahkan kemudahan lainnya pengurusan tidak lagi membutuhkan waktu yang cukup lama, seperti yang selama ini dikeluhkan oleh beberapa warga Makassar.

"Jika dokumen berkas pengurusan semua sudah lengkap. Maksimal 12 hari kerja sudah bisa selesai urusan izinnya. Dan bila lebih daripada itu, laporkan ke bagian pengaduan," jelasnya.

Dalam Perwali itu dijabarkan beberapa tim teknis yang akan ditempatkan dikantor perizinan diantaranya tim teknis izin gangguan, SIUP, TDP, TDG, TDI, IUI, izin IMB, izin pemasangan reklame dam izin trayek.

Bukan cuma itu, masih ada beberapa lagi yakni izin bidang pariwisata, izin pemakaian kakayaan daerah, izin penyelenggaraan latihan dan izin operasional bursa kerja, izin perfilman, pameran, percetakan / grafika, izin IUJK, izin perikanan dari dinas perikanan dan kelautan, tim teknis bidang izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin penggalian jalan, izin lingkungan, izin penanaman modal, serta izin kesehatan.

Kepala Kantor Perijinan dan Penanaman Modal Makassar Najma Emma menjelaskan telah menyediakan ruang kepada tim teknis dari Badan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Disperindag, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kominfo, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kesehatan dan unsur terkait lainnya.

"Kami siap untuk melaksanakan seluruh kewenanagan yang dilimpahkan ke badan perizinan terpadu. Untuk itu kami meminta agar SKPD mengutus staf yang terlibat penerbitan izin," katanya. A Lazuardi

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024