Jakarta, (Antara) - Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Christine mengatakan celah untuk "bermain" dan korupsi di sektor perpajakan sudah semakin sempit karena Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan beberapa pembenahan.

"Tata kelola perpajakan saat ini sudah lebih baik, meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance), namun setidaknya peluang 'bermain' dan korupsi semakin sempit," kata Christine dihubungi di Jakarta, Kamis.

Pengajar Fakultas Ekonomi UI itu mengatakan mungkin di masa lalu korupsi di Direktorat Jenderal Pajak sudah menjadi rahasia umum. Namun, saat ini keadaan sudah membaik sehingga peluang untuk korupsi semakin sempit.

"Mungkin peluang masih ada kalau di daerah, seperti di kantor-kantor pajak pratama. Namun di tingkat pusat, peluang itu semakin sempit," tuturnya.

Apalagi, masyarakat saat ini juga semakin kritis dan tidak sedikit yang menjadi "whistle blower" atau orang-orang yang mengekspos kesalahan, ketidakjujuran atau tindakan ilegal di sebuah organisasi.

Christine berharap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya melakukan pembenahan sehingga seluruh unsur tata kelola yang baik, yaitu transparansi, independensi, akuntabilitas, responsibilitas dan kewajaran, terpenuhi.

"Saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak masih cukup rendah. Kalau tata kelola yang baik sudah tercapai, pasti akan meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak," katanya.

Menurut Christine, tata kelola perpajakan dulu tidak sebaik saat ini sehingga memungkinkan seorang pejabat melakukan permainan yang bisa memanipulasi pajak.

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus keberatan pajak BCA tepat pada hari dia pensiun sebagai Ketua BPK. Dia disangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.

Sebagai Dirjen Pajak, dia menerbitkan surat keberatan pajak nihil (SKPN) PT Bank BCA Tbk pada 2004 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp375 miliar.

PT Bank BCA mengajukan surat keberatan pajak kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 17 Juli 2003 karena memiliki nilai kredit bermasalah atau non-performing loan sebesar Rp5,7 triliun.

Pada 13 Maret 2004, Direktur PPH mengirim surat kepada Dirjen Pajak Hadi Poernomo tentang hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT Bank BCA dengan kesimpulan menolak permohonan keberatan wajib pajak BCA.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final terhadap surat keberatan pajak BCA, yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas untuk mengubah kesimpulan telaah.

Nota dinas dari Hadi mengubah hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT BCA menjadi menerima surat keberatan itu.

"Saudara HP mengabaikan adanya fakta bahwa materi keberatan pajak yang sama juga diajukan oleh bank-bank lain, tapi ditolak. Dalam kasus BCA, surat keberatan pajaknya diterima," kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan penetapan status tersangka Hadi Poernomo.

Pewarta : Dewanto Samodro
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024