Mamuju (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sebagai upaya mendorong realisasi investasi di daerah itu.
"Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong realisasi investasi di Kabupaten Polewali Mandar," kata Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar Sukirman Saleh di Mamuju, Kamis.
Bimbingan teknis itu diikuti 47 peserta yang sebagian besar antara lain berasal dari sektor usaha jasa konstruksi, UMKM industri penggilingan, pertanian, dan usaha air isi ulang.
Setiap pengusaha, kata dia, wajib membuat laporan berkala terkait dengan kegiatan penanaman modal, kecuali pengusaha mikro.
Ia berharap, melalui bimbingan teknis tersebut, para pelaku usaha dan pengusaha di Kabupaten Polewali Mandar dapat memahami tata cara LKPM.
"Mudah-mudahan kegiatan ini membantu para pengusaha yang hadir memahami cara membuat laporan dan mengirimkannya. Mereka harus tahu dan menaati kewajiban pelaporan, karena kelalaian dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," kata Sukirman.
Andi Nur Dwi Reski, tenaga pendamping LKPM DPMPTSP Polewali Mandar berharap, melalui kegiatan itu semua pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban LKPM.
"Ini penting sebagai dasar bahwa ada realisasi investasi yang berkembang di daerah kita. Tujuannya agar pelaku usaha dapat melaporkan secara mandiri di OSS, dengan harapan target tercapai," kata dia.
Dia mengharapkan melalui pelaporan LKPM dapat mendorong realisasi investasi di Kabupaten Polewali Mandar.
"Pelaporan ini juga penting dalam mendorong realisasi investasi di Polewali Mandar," ujar Andi Nur Dwi Reski.
"Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong realisasi investasi di Kabupaten Polewali Mandar," kata Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar Sukirman Saleh di Mamuju, Kamis.
Bimbingan teknis itu diikuti 47 peserta yang sebagian besar antara lain berasal dari sektor usaha jasa konstruksi, UMKM industri penggilingan, pertanian, dan usaha air isi ulang.
Setiap pengusaha, kata dia, wajib membuat laporan berkala terkait dengan kegiatan penanaman modal, kecuali pengusaha mikro.
Ia berharap, melalui bimbingan teknis tersebut, para pelaku usaha dan pengusaha di Kabupaten Polewali Mandar dapat memahami tata cara LKPM.
"Mudah-mudahan kegiatan ini membantu para pengusaha yang hadir memahami cara membuat laporan dan mengirimkannya. Mereka harus tahu dan menaati kewajiban pelaporan, karena kelalaian dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," kata Sukirman.
Andi Nur Dwi Reski, tenaga pendamping LKPM DPMPTSP Polewali Mandar berharap, melalui kegiatan itu semua pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban LKPM.
"Ini penting sebagai dasar bahwa ada realisasi investasi yang berkembang di daerah kita. Tujuannya agar pelaku usaha dapat melaporkan secara mandiri di OSS, dengan harapan target tercapai," kata dia.
Dia mengharapkan melalui pelaporan LKPM dapat mendorong realisasi investasi di Kabupaten Polewali Mandar.
"Pelaporan ini juga penting dalam mendorong realisasi investasi di Polewali Mandar," ujar Andi Nur Dwi Reski.