Mamuju (ANTARA) - Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil menangkap pelaku penggelapan dana kelompok tani Desa Tommo.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Komisaris Polisi Jamaluddin, Kamis membenarkan penangkapan pelaku penggelapan dana kelompok tani Rawa Mangun Desa Tommo tersebut.
Pelaku berinisial MF (32), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, warga Ahuni Utara, Desa Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju itu kata Jamaluddin, ditangkap di Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, pada Kamis dinihari.
"Pelaku MF kami tangkap setelah sempat melarikan diri di Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Kamis dinihari," tegas Jamaluddin.
Penangkapan MF lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan dua laporan polisi atas nama pelapor Muhammad Nasir dan I Wayan Suastika.
Kasus penggelapan itu lanjut Jamaluddin bermula saat Muhammad Nasir dan I Wayan Suastika serta pelaku MF, selaku penanggung jawab kelompok tani mencairkan dana kelompok tani Rawa Mangun di Bank Mandiri, pada 18 November 2024.
Setelah proses pencairan selesai, kedua pelapor langsung kembali ke Desa Tommo dan uang kelompok tani yang sudah dicairkan tersebut dibawa oleh pelaku.
"Namun setelah ditunggu, MF tidak kembali ke Desa Tommo tetapi justru melarikan diri," ujar Jamaluddin.
Kedua pelapor tambah Kasat Reskrim, sempat mencoba melakukan pencarian dan terus menghubungi pelaku, namun telepon genggam MF sudah tidak aktif sehingga Muhammad Nasir dan I Wayan Suastika melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju
"Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan akhirnya keberadaan MF berhasil diketahui sehingga langsung dilakukan penindakan penangkapan," jelas Jamaluddin.
Dari hasil pemeriksaan MF kata Jamaluddin mengakui telah mengggelapkan uang senilai Rp157.920.000 beserta buku tabungan Bank Mandiri.
"Saat ini MF masih kami periksa intensif di Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut," kata Jamaluddin.