Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) Sistem Perlindungan Sosial Tenaga Kerja untuk Pekerja Rentan Pangkep Melindungi Yang Lemah (Silessureng MYL) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep Hj Najemiah dan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Pangkep Mulyati Nasrun disaksikan Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) di Gedung Bundar Rujab Bupati Pangkep, Kamis (18/7).

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengatakan program ini telah berjalan tahun 2021.

Sebelumnya, Pemkab Pangkep memilki program  pemberian uang kedukaan sebesar Rp1 juta .

"Melihat kondisi masyarakat saya ambil kasus di Desa Pitue, ada masyarakat kecelakaan kapal anaknya mau lanjut sekolah tapi tidak ada uang, ini menjadi salah satu terobosan program ini, datanglah BPJAMSOSTEK bisa memberikan bantuan Rp 42juta," katanya.

"Dengan adanya BPJS ini bagaimana keluarga yang ditinggalkan tidak putus asa dan bisa melanjutkan hidupnya dan yang punya anak bisa melanjutkan sekolahnya, " tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Pangkep Mulyati Nasrun menjelaskan, Pemkab Pangkep menanggung dan melindungi warganya yang pekerja rentan dan miskin untuk dibayarkan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan. Sehingga, jika ada yang mengalami resiko meninggal dan resiko kecelakaan kerja. BPJAMSOSTEK segera membayar biaya pengobatan hingga santunan jika mengalami catat atau meninggal dunia.

"Pekerja rentan termasuk nelayan, pedagang dan pabentor serta yang memiliki resiko tinggi, " katanya.

Tercatat, saat ini Pemkab Pangkep menanggung iuran jaminan ketenagakerjaan sebanyak 7.200 pekerja rentan.

Selain pekerja rentan, Pemkab Pangkep juga menanggung   pegawai  pemerintah non ASN atau THL sebanyak 3.500 orang.
  Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (kiri) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal di Gedung Bundar Rujab Bupati Pangkep, Kamis (18/7/2024). ANTARA/HO-Humas Diskominfo Pangkep
Selain penandatanganan PKS, diserahkan santunan untuk keluarga peserta PJAMSOSTEK meninggal karena sakit diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta, meninggal karena kecelakaan kerja, diberikan santunan sebesar Rp73 juta.

"Jumlah penerima delapan orang. Tujuh meninggal karena sakit, satu meninggal karena kecelakaan, " ujarnya.

Pihaknya berharap, semua unsur pekerja memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika tidak mampu membayar iuran, dapat diajukan ke Pemerintah.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024