Jayapura (ANTARA Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu Papua, saat ini masih menyelidiki kasus surat suara yang dibawa lari oleh dua anggota komisi pemilihan umum (KPU) Sarmi.

Ketua Bawaslu Papua Roberth Holik kepada Antara, Senin, membenarkan saat ini tim yang dipimpin Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Pegie Wattimena, sudah berada di Sarmi untuk menyelidiki kasus tersebut.

Dari laporan yang diterima terungkap kedua anggota KPU Sarmi itu ditangkap Sabtu (26/4) saat melintasi kawasan Bonggo dengan menggunakan kendaraan roda empat.

"Polisi sempat menangkap mereka dan menggambil kembali surat suara yang coba bawa keluar dari Sarmi," kata Roberth Horik.

Menurutnya, kedua anggota KPU Sarmi itu diduga ada di Jayapura.

Surat suara yang dibawah lari itu berasal dari enam distrik, aku Roberth Horik seraya mengatakan, walaupun kedua anggota KPU Sarmi tidak berada di Sarmi namun proses perhitungan akan tetap dilaksanakan.

Kabupaten Sarmi merupakan salah satu dari Kabupaten di Papua yang dapat ditempuh dengan menggunakan jalan darat dari Jayapura sekitar delapan jam. E.S. Syafei

Pewarta : Evarukdijati
Editor :
Copyright © ANTARA 2024