Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berjanji akan menyeret pejabat PLN yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah Unit Induk Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulmapa yang kasusnya sudah masuk ke persidangan.

"Kita tidak akan berhenti hanya karena kasusnya sudah masuk ke persidangan dan jika ada fakta dan bukti baru mengenai keterlibatan pejabat PLN, maka pasti kita akan seret dia lagi," tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Rahman Morra di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp82 miliar untuk pemasangan kabel bawah tanah mulai dari daerah Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate hingga Kecamatan Bontoala Makassar telah merugikan keuangan negara karena kabel yang terpasang itu tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi dengan baik.

Pejabat-pejabat lainnya yang ketika cukup bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka, pasti akan dilakukan, meskipun dia mengakui jika kasus itu sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tidak lama lagi akan memasuki agenda putusan atau vonis.

"Kita akan mengusut kasus itu. Jika memang ada sejumlah pejabat diinstitusi PLN yang terlibat, semua akan diseret," tegas Rahman Morra.

Pihak Kejati Sulsel bakal mengusut kasus tersebut, setelah ada desakan dari pengunjuk rasa yang tergabung dalam Fokus Anti Korupsi. Dimana, sejumlah desakan yang diminta Fokus Anti Korupsi diantanya, mendesak Kejati Sulsel agar tidak melindungi pejabat yang terlibat dala kasus tersebut.

Kordinator Lapangan Reski dalam orasinya, mendesak pihak kejaksaan dan Pengadilan Tipikor untuk segera mengusut tuntas kasus korupsi UGC tanpa pandang bulu. Karena, kuat dugaan banyak pejabat PLN lain yang terlibat khususnya bagian pengadaan.

Para pengunjukrasa juga mendesak internal PLN untuk tidak melindungi pejabat-pajabat yang terlibat kasus tersebut, terutama pejabat yang bertanggunjawab dalam perencanaan atau pengadaan barang.

"Kami juga meminta KPK untuk ikut mengawasi kasus tersebut karena telah merugikan keuangan negara hingga ratusan milliar dan proses pengusutannya terkesan tebang pilih oleh Kejati Sulsel, " ucap Reski.  Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024