Makassar (ANTARA) - Sebanyak 53 orang kepala desa (kades) di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan mendapat perpanjangan masa jabatannya selama dua tahun sehingga menjadi delapan tahun masa kepemimpinan.
"Untuk 53 kepala desa dari total 67 desa itu diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun," kata Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan T.R. Fahsul Falah melalui keterangan resmi yang diterima di Makassar, Senin.
Fahsul mengatakan dari 67 Desa itu, 53 desa diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari periode semula 2022-2028 menjadi 2022-2030, sementara 12 Kades lainnya pada periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.
Ia berharap penambahan masa jabatan tersebut membawa kinerja baik.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab mengucapkan selamat dan sukses untuk para kepala desa yang dikukuhkan, semoga penambahan masa jabatan dua tahun kinerja Kades semakin baik,” katanya.
Fahsul juga menekankan beberapa poin penting, diantaranya penyesuaian RPJMDes agar segera dilakukan mengikuti masa jabatan, dan juga menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergisitas dalam menjaga roda pemerintahan, agar program pembangunan di desa terealisasi dan mensejahterakan masyarakat desa.
“Melalui kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya tekankan, pertama RPJMDes harus disesuaikan dengan masa jabatan Kades. Kedua, tetap menjaga netralitas jelang Pilkada, dan ketiga ini adalah kesempatan untuk merealisasikan program pembangunan di Desa masing-masing,” terangnya.
Sebelumnya jabatan Kades per periodenya hanya berlaku enam tahun, namun setelah UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi ke dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka masa jabatan Kades mengalami perubahan menjadi delapan tahun.
"Untuk 53 kepala desa dari total 67 desa itu diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun," kata Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan T.R. Fahsul Falah melalui keterangan resmi yang diterima di Makassar, Senin.
Fahsul mengatakan dari 67 Desa itu, 53 desa diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari periode semula 2022-2028 menjadi 2022-2030, sementara 12 Kades lainnya pada periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.
Ia berharap penambahan masa jabatan tersebut membawa kinerja baik.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab mengucapkan selamat dan sukses untuk para kepala desa yang dikukuhkan, semoga penambahan masa jabatan dua tahun kinerja Kades semakin baik,” katanya.
Fahsul juga menekankan beberapa poin penting, diantaranya penyesuaian RPJMDes agar segera dilakukan mengikuti masa jabatan, dan juga menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergisitas dalam menjaga roda pemerintahan, agar program pembangunan di desa terealisasi dan mensejahterakan masyarakat desa.
“Melalui kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya tekankan, pertama RPJMDes harus disesuaikan dengan masa jabatan Kades. Kedua, tetap menjaga netralitas jelang Pilkada, dan ketiga ini adalah kesempatan untuk merealisasikan program pembangunan di Desa masing-masing,” terangnya.
Sebelumnya jabatan Kades per periodenya hanya berlaku enam tahun, namun setelah UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi ke dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka masa jabatan Kades mengalami perubahan menjadi delapan tahun.