Makassar (ANTARA) - Bawaslu Luwu, Sulawesi Selatan mengusut dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), di mana kepala desa, sekretaris desa, dan tiga orang pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau honorer hadir dalam proses pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati setempat.
Ketua Bawaslu Luwu Irpan yang dikonfirmasi dari Makassar, Sabtu, mengatakan, penelitian dan pengusutan saat ini sedang dilaksanakan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam tahapan pilkada itu.
"Ada beberapa pegawai honorer, kepala desa, dan sekretaris desa. Ini sedang dilakukan penelitian dan pendalaman dulu," ujarnya.
Irpan menyatakan pada proses pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024 jajaran Bawaslu Luwu secara melekat memberikan pengawasan untuk memastikan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan.
Ia pun mengaku jika dalam tugas dan pelaksanaannya Bawaslu telah melakukan langkah pencegahan sebelum memasuki tahapan pendaftaran.
Beberapa langkah pencegahan itu, kata dia, Bawaslu Luwu telah mengeluarkan beberapa surat imbauan. Surat-surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan kepala desa se-Kabupaten Luwu.
"Kami sudah melakukan sejumlah langkah dan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada semua pihak terkait. Untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran," katanya.
Dari hasil pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran, di antaranya yakni satu orang kepala desa, satu orang sekdes, tiga PPNPN.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan kepala desa dan sekretaris desa tersebut diduga melanggar aturan netralitas sebagaimana yang diatur dalam UU Desa, sementara terkait penanganannya diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024.
"Untuk saat ini hasil kajian diteruskan ke Pj Bupati Luwu yang memiliki wewenang dalam hal pemberian sanksi," katanya.
Berita Terkait
Bupati Luwu Timur apresiasi DPRD atas Ranperda Penyandang Disabilitas
Senin, 9 Desember 2024 14:14 Wib
DP3A Luwu Timur sosialisasi peningkatan peran perempuan dalam ekonomi
Jumat, 6 Desember 2024 16:55 Wib
2.724 peserta PPPK Luwu ikuti seleksi kompetensi untuk 944 formasi
Jumat, 6 Desember 2024 9:34 Wib
BPBD Luwu Timur gelar pelatihan mitigasi bencana bagi warga
Rabu, 4 Desember 2024 12:15 Wib
Kemenkum: Indeks reformasi hukum Kabupaten Luwu kategori istimewa
Selasa, 3 Desember 2024 20:58 Wib
Wabup Luwu Timur serahkan bantuan Baznas kepada ibu hamil dan balita
Jumat, 29 November 2024 23:01 Wib
Bupati dan Wabup Luwu Timur salurkan hak suara di Kecamatan Malili
Rabu, 27 November 2024 17:00 Wib
Bupati Luwu Timur pantau situasi pastikan kondusifitas jelang pemilihan
Selasa, 26 November 2024 20:37 Wib