Makassar (ANTARA) - Bawaslu Luwu, Sulawesi Selatan mengusut dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), di mana kepala desa, sekretaris desa, dan tiga orang pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau honorer hadir dalam proses pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati setempat.
Ketua Bawaslu Luwu Irpan yang dikonfirmasi dari Makassar, Sabtu, mengatakan, penelitian dan pengusutan saat ini sedang dilaksanakan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam tahapan pilkada itu.
"Ada beberapa pegawai honorer, kepala desa, dan sekretaris desa. Ini sedang dilakukan penelitian dan pendalaman dulu," ujarnya.
Irpan menyatakan pada proses pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024 jajaran Bawaslu Luwu secara melekat memberikan pengawasan untuk memastikan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan.
Ia pun mengaku jika dalam tugas dan pelaksanaannya Bawaslu telah melakukan langkah pencegahan sebelum memasuki tahapan pendaftaran.
Beberapa langkah pencegahan itu, kata dia, Bawaslu Luwu telah mengeluarkan beberapa surat imbauan. Surat-surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan kepala desa se-Kabupaten Luwu.
"Kami sudah melakukan sejumlah langkah dan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada semua pihak terkait. Untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran," katanya.
Dari hasil pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran, di antaranya yakni satu orang kepala desa, satu orang sekdes, tiga PPNPN.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan kepala desa dan sekretaris desa tersebut diduga melanggar aturan netralitas sebagaimana yang diatur dalam UU Desa, sementara terkait penanganannya diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024.
"Untuk saat ini hasil kajian diteruskan ke Pj Bupati Luwu yang memiliki wewenang dalam hal pemberian sanksi," katanya.
Berita Terkait
Tim SSGI 2024 bersiap survei 67 desa di Luwu Sulsel
Selasa, 5 November 2024 0:45 Wib
Warga Luwu meminta Paslon 1 wujudkan poros Larompong-Sidrap
Sabtu, 2 November 2024 23:33 Wib
Bea Cukai Malili melanjutkan operasi pasar perangi rokok ilegal
Sabtu, 2 November 2024 7:52 Wib
Bawaslu Luwu temukan 119 surat suara pilkada rusak saat penyortiran
Kamis, 31 Oktober 2024 2:21 Wib
Pjs Bupati Luwu memaparkan strategi percepatan penurunan stunting
Jumat, 25 Oktober 2024 13:03 Wib
Dinkes Luwu Timur evaluasi jejaring skrining layak hamil dan stunting
Rabu, 23 Oktober 2024 19:25 Wib
Bawaslu Luwu dorong peningkatan kualitas pengelolaan kearsipan
Rabu, 23 Oktober 2024 1:14 Wib
Pemkab Luwu Timur menggandeng LPPM Unhas dorong peningkatan manajemen ASN
Senin, 21 Oktober 2024 12:07 Wib