Makassar (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejati) Wajo menetapkan tiga orang pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022, di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Tersangka masing-masing berinisial ARM, SS dan A menjabat pengurus KONI Luwu," kata Kepala Seksi Intel Kejari Luwu Andi Ardi Arman melalui siaran persnya diterima, Selasa.
Inisial ARM menjabat Ketua KONI Luwu, inisial SS sebagai Sekretaris KONI Luwu dan inisial A menjabat Bendahara KONI Kabupaten Luwu.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat buki yang cukup sehingga dinyatakan statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Untuk modus operandi ketiga tersangka tersebut diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Luwu APBD tahun 2022. Selain itu, terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik Kejari Luwu serta laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp368,9 juta lebih.
Oleh karena itu, tim penyidik, kata Ardi, telah berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Luwu.
Para tersangka disangka melanggar primair dan subsidair pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto asal 55 ayat (1) KUHpidana.