Makassar (ANTARA) - Legislator DPRD Sulsel Muhammad Sadar mendukung terhadap upaya Pemerintah Provinsi melalui gubernur agar proyek pengelolaan tambang emas yang akan dikelola PT Masmindo Dwi Area bersama Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc dengan metode Open Pit di Kawasan Luwu, segera dikaji ulang.
"Kami dari Fraksi NasDem mendukung penuh langkah pak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman meminta pengelolaan tambang emas Luwu itu dikaji ulang," kata Muhammad Sadar kepada wartawan menegaskan di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam di Sulsel tidak boleh hanya mementingkan keuntungan dari aspek ekonomi, tapi seharusnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya terutama dampak negatif yang bisa ditimbulkan di lingkungan di area tambang.
"Harapan kita pengelolaan sumber daya alam ini khususnya di daerah Luwu dan kabupaten sekitarnya tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang arah di masa depan," paparnya menekankan.
Selain Fraksi NasDem, pihaknya akan mengumpulkan dukungan dari fraksi lain untuk ikut mendukung upaya gubernur meminta pemerintah pusat mengkaji ulang perjanjian kontrak pada tambang emas itu. Walaupun, pro dan kontra mewarnai kehadiran perusahaan tambang tersebut
"Kita berharap ada dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, baik di Luwu atau pun Sulsel. Kita dukung gagasan pak gubernur agar pengusaha lokal juga diberi kesempatan mengelola kekayaan alam kita," paparnya menekankan.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan adanya kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta ketimpangan yang dapat ditimbulkan dalam proyek tambang emas tersebut.
Sebab, dikhawatirkan saat proses penambangan dilakukan akan membentuk kubangan raksasa yang menyerupai proyek tambang Freeport yang berada di Timika, Provinsi Papua.
Andi Sudirman berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan pengelolaan tambang emas itu termasuk mengevaluasi kontrak kerja perusahaan asal luar negeri yang sudah berinvestasi itu.
"Kita akan menyurati bapak presiden untuk meminta evaluasi ulang atas izin tambang di Luwu. Pertama, terkait siapa yang mengelola dan bagaimana metode pengelolaannya. Ini menyangkut masa depan lingkungan, apalagi metode Open Pit dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sebab, hal ini juga tidak sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kekayaan alam lokal wajib dikelola oleh pengusaha lokal bukan perusahaan Jakarta apalagi asing.
Ia menegaskan, meski kewenangan perizinan tambang berada di pemerintah pusat. Namun, sebagai kepala daerah, pihaknya merasa perlu menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat Sulsel terkait dampak jangka panjang dari aktivitas tambang berskala besar tersebut.
"Kita semua tahu bagaimana kondisi di sekitar tambang Freeport. Kubangan besar, penebangan pohon di mana-mana, dan rakyat Papua belum juga sejahtera sampai hari ini.
"Malah perusahaan luar yang menikmati hasilnya, tapi warga lokal yang menderita baik ekonomi maupun isu lingkungan. Jangan sampai Luwu mengalami hal yang sama (di Papua)," tuturnya menekankan.
Belajar dari pengelolaan tambang di Papua, kata Sudirman, tentu akan sangat berdampak pada ekosistem alam. Ia tidak ingin kondisi alam di Kabupaten Luwu dan sekitarnya mengalami kondisi kritis, degradasi hingga kerusakan alam, apalagi dampak negatifnya ke masyarakat.
"Menikmati itu justru bukan orang lokal, tapi menerima dampak penderitaan. Ini tidak sesuai dengan arahan presiden, bahwa pengelolaan kekayaan alam dikuasai perusahaan lokal, bukan nasional atau asing. Kalau lokal, tentu ada ikatan dengan warga sekitar, ekonomi, isu lingkungan dan sosial lebih diperhatikan," ujarnya menekankan.