Logo Header Antaranews Makassar

Cegah judol, Polri minta perbankan perketat prosedur pembukaan rekening

Kamis, 5 Maret 2026 13:39 WIB
Image Print
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta perbankan untuk memperketat prosedur pembukaan rekening, guna mencegah disalahgunakan untuk tindak pidana judi online (judol).

“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Perbankan, sambung dia, juga diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak pelaku judol yang mencoba menyalahgunakannya.

“Jangan sampai ada rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,” ujarnya.

Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa dalam diskusinya dengan pihak perbankan, disepakati bahwa pemeriksaan rekening pelaku judol bisa dilakukan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat.

Hal itu bertujuan untuk mengefisiensikan proses penegakan hukum.

“Ini adalah suatu bentuk sinergisitas yang bagus, yang baik, sehingga kita mendapatkan satu solusi untuk mempercepat penanganan perjudian online,” ucapnya.

Pada Kamis ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judol kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan kepada negara.

Himawan menerangkan bahwa penyerahan uang ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online.

“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ucapnya.

Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa eksekusi aset ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana, khususnya judi online.


Berita selelngkapnya: Polri minta perbankan perketat prosedur pembukaan rekening



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026