Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekprov) Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, mengingatkan, ada ancaman pidana bagi kepala desa (Kades) yang tidak netral pada Pemilihan Bupati (Pilkada) Serentak 2024
jika tidak netral, karena sudah masuk pidana ranah Pemilu,” ujarnya dalam diskusi jaringan Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilu Serentak yang dilakukan Bawaslu Sulsel, di Makassar, Rabu.
Sekprov menjelaskan, taruna menjadi perhatian dalam setiap momen politik karena posisinya yang strategis. Kades merupakan tokoh masyarakat yang berpotensi mengontrol masyarakat atau mempunyai basis massa.
Saya berharap semua Taruna bisa netral, meski saya tahu itu tidak mungkin. Saya tidak melarang Taruna untuk menentukan pilihan politik, tapi tolong ungkapkan di ruang suara saja. Jangan jadi tim sukses, kata Jufri Rahman. , dalam acara yang dihadiri Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kota se Sulsel.
Kata dia, taruna harus bersikap netral karena jika tidak maka akan berdampak pada pengabdiannya kepada masyarakat. Kades akan cenderung memberikan pelayanan maksimal jika pilihannya sama, dan biasa-biasa saja jika pilihannya berbeda.
“Politik praktis kader itu melanggar hukum. Sebaiknya kader fokus saja mengelola dana desa agar tidak dipermasalahkan,” perintah Jufri Rahman.
Jufri meminta kepala desa tidak menjadi tim sukses atau menjadi relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Jufri Rahman hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut bersama Ketua Bawaslu RI Periode 2013 – 2018, Prof Muhammad, Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh, dan Badan Intelijen Negara (BIN) Korps Sulsel Ilham Pras .
Dalam diskusi tersebut, Jufri Rahman juga menjawab tuntas pertanyaan para kepala desa, serta memberikan nasehat agar tidak terjebak dalam politik praktis.