Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Sosialisasi menghadirkan unsur Forkopimda, Bawaslu, Pengurus Parpol, OPD Pemkab Bulukumba yang terkait dengan pencalonan, termasuk tokoh masyarakat dan media,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba, Syamsul saat dikonfirmasi di Makassar, Selasa.

Menurut dia, sosialisasi yang melibatkan para pemangku kebijakan dan mitra itu adalah bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024.

Termasuk Komisioner (KPU) Kabupaten Bulukumba ingin memberikan kepastian pada semua pihak bahwa Pilkada 2024 sedang berjalan.

Sementara sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini meliputi tahapan pencalonan, syarat pencalonan, syarat calon, dan tahapan penetapan pasangan calon.

Sementara itu, lanjut dia, partai politik (Parpol) peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon, sepanjang sudah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen (minimal 8 kursi) dari jumlah kursi DPRD.

“Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” kata Syamsul.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk Parpol peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD sesuai dengan jumlah kursi seperti ditetapkan pada penetapan KPU atas Pemilu anggota DPRD terakhir (Pemilu Legislatif tahun 2024).

Syamsul berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait tahapan dan persyaratan pencalonan Pilkada 2024.


Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024