Jakarta (ANTARA) -
Tiko Pradipta Aryawardhana terlapor kasus penggelapan dana Rp6,9 miliar mengajukan penundaan pemeriksaan lanjutan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena ada urusan pribadi.
"Rencananya kita ajukan penundaan pemeriksaan, hari ini ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu," kata Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Irfan memastikan anggota timnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
Lebih lanjut, dia berjanji akan menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan kliennya pada pekan depan.
"Mungkin jadwal minggu depan dan sudah kita ajukan sesuai prosedur, kita harus bersurat untuk meminta penundaan," ujarnya.
Dia menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti mulai dari beberapa rekening perusahaan rekening pribadi, maupun bukti-bukti kredit atas nama pelapor yang merupakan mantan istri Tiko inisial AW.
"Itu kita bahas satu satu supaya tidak loncat loncat pertanyaan, fokus satu-satu rekening," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Kepolisian mengatakan pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan pada 31 Juli 2024 mendatang.
"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Kepolisian mengatakan pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan pada 31 Juli 2024 mendatang.
"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.
Polres Metro Jakarta Selatan berencana untuk memeriksa suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana (TP) sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).
Pemanggilan ketiga kalinya Tiko sebagai saksi TP juga untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.
Peristiwa berawal sekitar 2015-2021 yang bermula AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Saat itu Tiko menjabat sebagai direktur yang menggunakan uang perusahaan di bidang makanan dan minuman PT AAS dengan modal Rp2 miliar.
Kasus itu dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.