Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lantaran penetapan tersangka terbilang sah sesuai aturan.
"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk melakukan permohonan dalam perkara ini adalah tidak benar," kata perwakilan Kejagung Rony Agustinus dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Kemudian, disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan dalam perkara No.113/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL karena cacat formil dan tidak merupakan objek kewenangan praperadilan.
Maka itu, Kejagung menegaskan kepada hakim untuk bisa mengabulkan eksepsi agar bisa melanjutkan proses penetapan tersangka Tom Lembong.
"Permohonan praperadilan nomor 113 tidak beralasan hukum dan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung minta hakim tolak gugatan praperadilan Tom Lembong