Logo Header Antaranews Makassar

KY rekomendasikan majelis hakim perkara Tom Lembong disanksi

Jumat, 26 Desember 2025 20:42 WIB
Image Print
Arsip foto - Majelis Hakim menunda sidang kasus dugaan importasi gula yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.

"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.

"

Sdlengkapnya: KY rekomendasikan majelis hakim perkara Tom Lembong disanksi nonpalu



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026