Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Tom Lembong dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan kesimpulan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin.
"Satu, menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara sekalipun Termohon sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Kedua, memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.
Dikatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Ketiga, menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-50/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo.
Kelima, menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
Keenam, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujarnya.
Ketujuh, menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan impor gula terhadap Tom Lembong.
Kedelapan, memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat Pemohon.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tutupnya.
Kemudian, tim Kejagung yang diwakili Zulkipli membacakan kesimpulan agar hakim dapat mengabulkan eksepsi dan PN Jakarta Selatan (Jaksel) diminta tidak perlu memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan karena cacat formil.
Dalam eksepsi, kesatu, menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan PN Jakarta Selatan tidak perlu memeriksa dan mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan ini karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan praperadilan.
"Ketiga, menyatakan menolak praperadilan tidak dapat terima," kata Zulkipli.
Dia menyebutkan dalam pokok permohonan, yakni satu, menerima dan mengabulkan keterangan dan jawaban termohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan permohonan praperadilan ini tidak tercukup.
Ketiga, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Keempat, membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila halim praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Hakim menyatakan sidang putusan Tom Lembong akan digelar Selasa (26/11) siang pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tom Lembong dan Kejagung bacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan