Makassar (ANTARA) - Melalui surat terbuka ini, saya Agus Heru Wuryono, selaku individu dan pemilik Toko Mandiri Motor yang berlokasi di Jl. Poros-Takalar, Jeneponto, Mangadu, Mangarabombang,
Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menyatakan permohonan maaf yang sebenar-benarnya kepada :
a. Exxon Mobil Corporation selaku pemegang merek dagang FEDERAL OIL.
b. PT ExxonMobil Lubricants Indonesia selaku prinsipal pelumas FEDERAL OIL di Indonesia.
c. PT Federal Karyatama selaku produsen pelumas FEDERAL OIL.
d. Seluruh konsumen Toko Mandiri Motor atau setidak–tidaknya konsumen yang berada di wilayah Kabupaten Takalar dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Atas kesalahan saya yang dengan sadar telah menjual atau memperdagangkan produk-produk pelumas atau oli kendaraan bermotor merek FEDERAL OIL kepada masyarakat
Takalar atau setidak–tidaknya berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang ternyata produk tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi/standar produksi produsen resminya.
Sejak tanggal Surat permohonan maaf ini, Saya tidak akan menjual pelumas yang tidak sesuai standar dan akan menjual produk pelumas dengan merek dagang FEDERAL OIL yang
diproduksi oleh PT Federal Karyatama dan didistribusikan oleh PT ExxonMobil Lubricants Indonesia melalui para distributornya.
Untuk memastikan produk pelumas kendaraan yang saya jual adalah sesuai dengan standar, maka saya hanya akan membeli dari distributor resmi FEDERAL OIL di Provinsi Sulawesi
Selatan.
Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan dengan kesungguhan dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Adapun kesalahan dan/ atau kekeliruan yang Saya lakukan ini akan saya jadikan sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengedarkan/ menjual produk pelumas kendaraan khususnya Merek FEDERAL OIL kepada konsumen.
Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menyatakan permohonan maaf yang sebenar-benarnya kepada :
a. Exxon Mobil Corporation selaku pemegang merek dagang FEDERAL OIL.
b. PT ExxonMobil Lubricants Indonesia selaku prinsipal pelumas FEDERAL OIL di Indonesia.
c. PT Federal Karyatama selaku produsen pelumas FEDERAL OIL.
d. Seluruh konsumen Toko Mandiri Motor atau setidak–tidaknya konsumen yang berada di wilayah Kabupaten Takalar dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Atas kesalahan saya yang dengan sadar telah menjual atau memperdagangkan produk-produk pelumas atau oli kendaraan bermotor merek FEDERAL OIL kepada masyarakat
Takalar atau setidak–tidaknya berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang ternyata produk tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi/standar produksi produsen resminya.
Sejak tanggal Surat permohonan maaf ini, Saya tidak akan menjual pelumas yang tidak sesuai standar dan akan menjual produk pelumas dengan merek dagang FEDERAL OIL yang
diproduksi oleh PT Federal Karyatama dan didistribusikan oleh PT ExxonMobil Lubricants Indonesia melalui para distributornya.
Untuk memastikan produk pelumas kendaraan yang saya jual adalah sesuai dengan standar, maka saya hanya akan membeli dari distributor resmi FEDERAL OIL di Provinsi Sulawesi
Selatan.
Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan dengan kesungguhan dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Adapun kesalahan dan/ atau kekeliruan yang Saya lakukan ini akan saya jadikan sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengedarkan/ menjual produk pelumas kendaraan khususnya Merek FEDERAL OIL kepada konsumen.