Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar untuk sementara menghentikan atau menutup penerimaan pindah bagi pegawai negeri sipil (PNS) antar kabupaten, kota dan antar provinsi serta pengangkatan tenaga kontrak baru.

"Tingginya permintaan masuk PNS dari daerah, baik di Sulsel maupun antar provinsi membuat pegawai di Makassar kegemukan. Bahkan, tenaga kontrak juga sangat besar," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar Kasim Wahab di Makassar, Senin.

Aturan penghentian permintaan itu berlaku sejak ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Walikota Makassar nomor 800/1060/Kep/V/2014, tentang pemberhentian sementara penerimaan pindah masuk PNS dan pemberhentian pengangkatan tenaga kontrak.

Kasim Wahab mengatakan, pegawai dari berbagai kabupaten, kota dan provinsi yang menyurat untuk pindah masuk ke Pemkot Makassar sangat besar.

Sementara jumlah PNS di lingkup pemerintah Kota Makassar telah mencapai 17 ribu orang lebih dimana 4 ribu orang diantaranya adalah tenaga honorer yang belum terangkat.

"Banyak sekali jumlah permintaan untuk pindah bekerja di Pemkot Makassar, jadi perlu di rem dulu mengingat sebagian besar yang mau masuk tidak sesuai dengan apa yang kita butuhkan," katanya.

Dari seluruh PNS yang menyurat untuk pindah masuk bekerja di Pemkot, sebagian besar adalah tenaga teknis dan staf dimana untuk tenaga itu dinilainya sudah terlalu gemuk.

"Terlalu banyak pegawai dengan kualifikasi tenaga teknis yang masuk, semantara kita butuh tenaga pendidikan dasar, makanya kita mau data ulang dan atur ini," ungkapnya.

Bagi PNS yang telah memasukkan surat untuk permohonan pindah masuk bekerja tetap tidak akan diakomodir karena surat keputusan yang dikeluarkan wali kota itu sudah diberlakukan.

"Jadi teman-teman pegawai yang baru mau memasukkan atau sudah memasukkan berkas, kita minta maaf karena aturan ini sudah berlaku," jelas mantan Kabag Humas Makassar itu.

Dia menyebutkan, pengecualian diberikan bagi PNS yang pindah masuk dengan pertimbangan untuk mengikuti suami atau istri yang bertugas sebagai TNI dan POLRI.

"Jadi semua kita tolak kecuali bagi mereka yang memiliki alasan ikut suami atau istri yang bekerja sebagai anggota TNI dan maupun Polri," ucapnya.

Kasim mengaku telah mengedarkan SK tersebut keseluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) untuk melaksanakan surat keputusan tersebut.

Selanjutnya, pemkot akan melakukan penataan dan pemerataan berdasarakan analisa kebutuhan PNS, Tenaga Guru PNS dan Tenaga Medis PNS, serta tenaga PNS fungsional lainnya sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja masing-masing.

Lebih lanjut Kasim mengatakan, setiap SKPD diberikan kesempatan untuk melakukan mutasi terhadap tenaga kontrak berdasarkan rasio kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara kualitas dan kuantitas tenaga kontrak di Pemkot Makassar sudah tidak sesuai lagi dengan analisis kebutuhan, sehingga perlu dilakukan penghentian pengangkatan.  Zita Meirina

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2025