Makassar (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar memusnahkan jutaan barang illegal hasil penindakan periode Oktober 2023 - Maret 2024 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan disetujui Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak ini tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas barang-barang tersebut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan saat pemusnahan di Kompleks Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Barang yang dimusnahkan yakni barang kena cukai hasil tembakau ilegal, barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol dan barang lain hasil penindakan di bidang kepabeanan berupa kosmetik dan obat-obatan.
Barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan masing-masing 1.863.060 juta batang rokok berbagai merek, 2.699,81 ribu liter minuman mengandung etil alkohol. Sebanyak 293.000 gram tembakau iris, 3.283 bungkus kosmetik dan obat-obatan.
"Total perkiraan nilai barang ini sebesar Rp3,918 miliar lebih dan potensi kerugian negara senilai Rp3,046 miliar lebih," tutur Ade Irawan.
Selain itu, terdapat Barang Kena Cukai yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sehingga tidak dilakukan penyidikan dengan nilai sejumlah Rp604,5 juta lebih.
Pemusnahan BMMN ini, kata dia, merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif
Selain itu, sebagai institusi strategis di lingkungan Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai memiliki tugas dan fungsi, salah satunya adalah community protector yaitu sebagai pelindung masyarakat dari barang berbahaya, dilarang dan atau dibatasi oleh aturan perundang-undangan.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan bersama dengan instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah.
Sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Upaya penegakan hukum turut dilaksanakan secara kontinu serta merupakan upaya mengamankan hak-hak penerimaan negara. Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal,
"Khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT," katanya menambahkan.
"Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak ini tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas barang-barang tersebut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan saat pemusnahan di Kompleks Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Barang yang dimusnahkan yakni barang kena cukai hasil tembakau ilegal, barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol dan barang lain hasil penindakan di bidang kepabeanan berupa kosmetik dan obat-obatan.
Barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan masing-masing 1.863.060 juta batang rokok berbagai merek, 2.699,81 ribu liter minuman mengandung etil alkohol. Sebanyak 293.000 gram tembakau iris, 3.283 bungkus kosmetik dan obat-obatan.
"Total perkiraan nilai barang ini sebesar Rp3,918 miliar lebih dan potensi kerugian negara senilai Rp3,046 miliar lebih," tutur Ade Irawan.
Selain itu, terdapat Barang Kena Cukai yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sehingga tidak dilakukan penyidikan dengan nilai sejumlah Rp604,5 juta lebih.
Pemusnahan BMMN ini, kata dia, merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif
Selain itu, sebagai institusi strategis di lingkungan Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai memiliki tugas dan fungsi, salah satunya adalah community protector yaitu sebagai pelindung masyarakat dari barang berbahaya, dilarang dan atau dibatasi oleh aturan perundang-undangan.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan bersama dengan instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah.
Sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Upaya penegakan hukum turut dilaksanakan secara kontinu serta merupakan upaya mengamankan hak-hak penerimaan negara. Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal,
"Khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT," katanya menambahkan.