Makassar (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar Sulawesi Selatan memaparkan Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Keadilan Restoratif dalam Refleksi Program Criminal Justice Reform atau Reformasi Hukum Pidana, yang digelar AIPJ2 di Jakarta.
"Makassar menjadi kota pertama yang membuat regulasi daerah terkait Restorative Justice atau RJ atau upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui Perwali," ujar Kepala DP3A Makassar Achi Soleman melalui siaran persnya yang diterima di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan Perwali RJ atau keadilan restoratif itu lahir dari kerja sama antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar yang mengatur tentang layanan rehabilitasi, reintegrasi, mediasi, dan layanan pendukung lainnya.
Achi Soleman dalam pemaparannya sebagai pembicara memastikan bahwa Makassar selalu berkomitmen untuk mendukung program-program inovatif termasuk dalam aspek hukum seperti RJ.
Pihaknya juga menegaskan bahwa implementasi RJ sesungguhnya sudah mulai dijalankan selama ini berbasis masyarakat melalui UPTD PPA dan Shelter warga, terutama pada kasus-kasus anak berkonflik dengan hukum serta perempuan.
Praktik baik Kota Makassar akhirnya mendapat apresiasi dari pemerintah pusat maupun mitra masyarakat sipil yang nantinya akan dirumuskan sebagai kebijakan nasional melalui peraturan.
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RI Dewo Broto Joko Putranto saat membuka kegiatan tersebut berharap apa yang dilakukan Makassar bisa direplikasi nanti di daerah-daerah lain di Indonesia.
Kegiatan Criminal Justice Reform merupakan salah satu strategi di dalam kerangka program yang dikelola oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 atau AIPJ2.
Strategi ini dilaksanakan bertujuan memperkuat inisiatif pemerintah dalam melaksanakan keadilan restoratif, melakukan reformasi pemasyarakatan, serta memperkuat reformasi hukum pidana.
Acara tersebut juga dihadiri mitra pemerintah dan masyarakat sipil seperti perwakilan Kementerian atau Lembaga Penegak Hukum yakni Kemenko Polhukam, Bappenas, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, TAF, ICJR, IJRS, LeIP, CDS, PUSHAM UII, dan LBH Makassar di Hotel Ashley, Jakarta.
"Makassar menjadi kota pertama yang membuat regulasi daerah terkait Restorative Justice atau RJ atau upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui Perwali," ujar Kepala DP3A Makassar Achi Soleman melalui siaran persnya yang diterima di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan Perwali RJ atau keadilan restoratif itu lahir dari kerja sama antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar yang mengatur tentang layanan rehabilitasi, reintegrasi, mediasi, dan layanan pendukung lainnya.
Achi Soleman dalam pemaparannya sebagai pembicara memastikan bahwa Makassar selalu berkomitmen untuk mendukung program-program inovatif termasuk dalam aspek hukum seperti RJ.
Pihaknya juga menegaskan bahwa implementasi RJ sesungguhnya sudah mulai dijalankan selama ini berbasis masyarakat melalui UPTD PPA dan Shelter warga, terutama pada kasus-kasus anak berkonflik dengan hukum serta perempuan.
Praktik baik Kota Makassar akhirnya mendapat apresiasi dari pemerintah pusat maupun mitra masyarakat sipil yang nantinya akan dirumuskan sebagai kebijakan nasional melalui peraturan.
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RI Dewo Broto Joko Putranto saat membuka kegiatan tersebut berharap apa yang dilakukan Makassar bisa direplikasi nanti di daerah-daerah lain di Indonesia.
Kegiatan Criminal Justice Reform merupakan salah satu strategi di dalam kerangka program yang dikelola oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 atau AIPJ2.
Strategi ini dilaksanakan bertujuan memperkuat inisiatif pemerintah dalam melaksanakan keadilan restoratif, melakukan reformasi pemasyarakatan, serta memperkuat reformasi hukum pidana.
Acara tersebut juga dihadiri mitra pemerintah dan masyarakat sipil seperti perwakilan Kementerian atau Lembaga Penegak Hukum yakni Kemenko Polhukam, Bappenas, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, TAF, ICJR, IJRS, LeIP, CDS, PUSHAM UII, dan LBH Makassar di Hotel Ashley, Jakarta.