Mamuju (ANTARA) - Dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Anggota KPU Mamuju Sudirman Samual, di Mamuju, Sabtu, mengatakan dua paslon itu yakni Ado Mas'ud-Damris (Adami) dan Sitti Sutinah-Yuki Permana (Tina-Yuki) yang telah mendaftar di KPU Mamuju sebagai peserta pilkada 2024.
Ia menyebut pasangan Adami didukung dua partai politik yakni Partai Gerindra dan Partai Golkar dengan jumlah dukungan sebanyak 26.816 suara sah.
Sementara pasangan Tina-Yuki didukung Partai Demokrat, Gerindra, PKS, Nasdem, PBB, Hanura, PAN, Partai Buruh, Gelorah, PKB, Partai Ummat, PSI, dan PPP dengan jumlah dukungan sebanyak 116.779 suara sah.
"Semua persyaratan pencalonan telah diajukan kedua pasangan calon tersebut, melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU Mamuju," katanya.
"KPU Mamuju telah memberikan tanda terima pendaftaran kepada kedua calon tersebut, beserta dengan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," tambahnya.
Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan tahapan pemilu yang diatur melalui surat keputusan KPU RI dengan nomor Kpts 1090 Tahun 2024.
Anggota KPU Mamuju Sudirman Samual, di Mamuju, Sabtu, mengatakan dua paslon itu yakni Ado Mas'ud-Damris (Adami) dan Sitti Sutinah-Yuki Permana (Tina-Yuki) yang telah mendaftar di KPU Mamuju sebagai peserta pilkada 2024.
Ia menyebut pasangan Adami didukung dua partai politik yakni Partai Gerindra dan Partai Golkar dengan jumlah dukungan sebanyak 26.816 suara sah.
Sementara pasangan Tina-Yuki didukung Partai Demokrat, Gerindra, PKS, Nasdem, PBB, Hanura, PAN, Partai Buruh, Gelorah, PKB, Partai Ummat, PSI, dan PPP dengan jumlah dukungan sebanyak 116.779 suara sah.
"Semua persyaratan pencalonan telah diajukan kedua pasangan calon tersebut, melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU Mamuju," katanya.
"KPU Mamuju telah memberikan tanda terima pendaftaran kepada kedua calon tersebut, beserta dengan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," tambahnya.
Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan tahapan pemilu yang diatur melalui surat keputusan KPU RI dengan nomor Kpts 1090 Tahun 2024.