Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat melakukan percepatan administrasi kependudukan sebagai upaya mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak di daerah tersebut.
Kepala Disdukcapil Sulbar Muhammad Ilham Borahima, pada rapat koordinasi evaluasi administrasi kependudukan Semester I tahun 2024, di Mamasa, Kamis menyampaikan peran penting Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota pada persiapan Pilkada Serentak 2024.
"Disdukcapil, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, memiliki peran yang sangat penting pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," kata Ilham Borahima, yang juga sebagai Penjabat Bupati Polewali Mandar.
Ia menekankan beberapa hal kepada Disdukcapil kabupaten se-Sulbar, yaitu menuntaskan perekaman Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) melalui jemput bola dan melakukan pemusnahan blangko KTP elektronik tidak terpakai secara rutin dan tidak memposting di media sosial.
Kemudian, mengajukan penonaktifan data bagi penduduk yang tidak dikenali, meninggal atau pindah keluar negeri, meminimalisir entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP dan jika dilakukan harus langsung dilakukan perekaman KTP elektronik.
"Serta, tidak melakukan edit data yang mengakibatkan data menjadi anomali, misalnya menambahkan kata meninggal, almarhum atau sampah pada kolam nama," terang Ilham Borahima.
Ilham Borahima juga menyampaikan langkah-langkah percepatan perekaman KTP elektronik kepada Disdukcapil kabupaten se-Sulbar, yaitu di FTP telah tersedia file daftar DP4 belum rekam dan DP4 Pemula Dapodik update per tanggal 2 Januari 2024.
"File tersebut terdiri dari nomor KK, NIK, nama lengkap, umur pada saat tanggal Pilkada Serentak, alamat, nomor RT, nomor RW, kode dan nama wilayah," terang Ilham Borahima.
Ia menegaskan, jika penduduk dalam daftar DP4 ada dan ditemukan, maka segera dilakukan perekaman KTP elektronik.
“Jika penduduk tersebut tidak ditemukan, meninggal, tidak dikenal atau pindah ke luar negeri, maka lakukan permohonan penonaktifan data di SIAK terpusat melalui surat dan kirim daftar data penduduk tersebut ke FTP," jelas Ilham Borahima.
Pada kesempatan itu, para Kepala Disdukcapil kabupaten se-Sulbar menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam percepatan administrasi kependudukan di daerahnya masing-masing.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mamasa Abdul Rahman menyampaikan permasalahan yang dihadapi, yakni alat perekaman yang terbatas dan yang rusak sehingga menghambat dalam pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ilham Borahima menyatakan pihaknya akan selalu membantu dan memfasilitasi Disdukcapil kabupaten dalam hal peminjaman tinta cetak KTP elektronik.
Kepala Disdukcapil Sulbar Muhammad Ilham Borahima, pada rapat koordinasi evaluasi administrasi kependudukan Semester I tahun 2024, di Mamasa, Kamis menyampaikan peran penting Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota pada persiapan Pilkada Serentak 2024.
"Disdukcapil, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, memiliki peran yang sangat penting pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," kata Ilham Borahima, yang juga sebagai Penjabat Bupati Polewali Mandar.
Ia menekankan beberapa hal kepada Disdukcapil kabupaten se-Sulbar, yaitu menuntaskan perekaman Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) melalui jemput bola dan melakukan pemusnahan blangko KTP elektronik tidak terpakai secara rutin dan tidak memposting di media sosial.
Kemudian, mengajukan penonaktifan data bagi penduduk yang tidak dikenali, meninggal atau pindah keluar negeri, meminimalisir entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP dan jika dilakukan harus langsung dilakukan perekaman KTP elektronik.
"Serta, tidak melakukan edit data yang mengakibatkan data menjadi anomali, misalnya menambahkan kata meninggal, almarhum atau sampah pada kolam nama," terang Ilham Borahima.
Ilham Borahima juga menyampaikan langkah-langkah percepatan perekaman KTP elektronik kepada Disdukcapil kabupaten se-Sulbar, yaitu di FTP telah tersedia file daftar DP4 belum rekam dan DP4 Pemula Dapodik update per tanggal 2 Januari 2024.
"File tersebut terdiri dari nomor KK, NIK, nama lengkap, umur pada saat tanggal Pilkada Serentak, alamat, nomor RT, nomor RW, kode dan nama wilayah," terang Ilham Borahima.
Ia menegaskan, jika penduduk dalam daftar DP4 ada dan ditemukan, maka segera dilakukan perekaman KTP elektronik.
“Jika penduduk tersebut tidak ditemukan, meninggal, tidak dikenal atau pindah ke luar negeri, maka lakukan permohonan penonaktifan data di SIAK terpusat melalui surat dan kirim daftar data penduduk tersebut ke FTP," jelas Ilham Borahima.
Pada kesempatan itu, para Kepala Disdukcapil kabupaten se-Sulbar menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam percepatan administrasi kependudukan di daerahnya masing-masing.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mamasa Abdul Rahman menyampaikan permasalahan yang dihadapi, yakni alat perekaman yang terbatas dan yang rusak sehingga menghambat dalam pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ilham Borahima menyatakan pihaknya akan selalu membantu dan memfasilitasi Disdukcapil kabupaten dalam hal peminjaman tinta cetak KTP elektronik.