Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan mulai membuka pendaftaran untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) terhitung sejak 12 hingga 18 September 2024.
Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin yang dikonfirmasi dari Makassar, Kamis, mengatakan perekrutan dilakukan untuk mempersiapkan pengawasan pada Pemilu Serentak 2024.
"Hari pelaksanaan pencoblosan sudah semakin dekat dan kami membutuhkan banyak pengawas TPS. Karena itulah, kami membuka rekrutmen pengawas TPS," ujarnya.
Muhajirin mengatakan proses pembentukan pengawas TPS itu didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Pengawas TPS memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga integritas pemilu.
"Untuk menjadi Pengawas TPS, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar. Kami menekankan pentingnya integritas, netralitas, dan kejujuran dalam menjalankan tugas ini," katanya.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi pengawas TPS yakni berkewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian punya integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Berpendidikan minimal SMA atau sederajat; berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP; sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar; mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD pada saat pendaftaran.
Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih; tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir; bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan; tidak terikat hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Para calon PTPS dapat menyerahkan surat lamaran beserta berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah domisili masing-masing.
Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin yang dikonfirmasi dari Makassar, Kamis, mengatakan perekrutan dilakukan untuk mempersiapkan pengawasan pada Pemilu Serentak 2024.
"Hari pelaksanaan pencoblosan sudah semakin dekat dan kami membutuhkan banyak pengawas TPS. Karena itulah, kami membuka rekrutmen pengawas TPS," ujarnya.
Muhajirin mengatakan proses pembentukan pengawas TPS itu didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Pengawas TPS memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga integritas pemilu.
"Untuk menjadi Pengawas TPS, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar. Kami menekankan pentingnya integritas, netralitas, dan kejujuran dalam menjalankan tugas ini," katanya.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi pengawas TPS yakni berkewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian punya integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Berpendidikan minimal SMA atau sederajat; berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP; sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar; mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD pada saat pendaftaran.
Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih; tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir; bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan; tidak terikat hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Para calon PTPS dapat menyerahkan surat lamaran beserta berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah domisili masing-masing.