Makassar (ANTARA) -
Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo mengumumkan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon kepala daerah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
 
Berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi tersebut, merupakan dokumen bakal calon yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena administrasi tidak lengkap. Namun setelah melakukan perbaikan, administrasi keduanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Zakir muhammadong melalui keterangannya di Makassar, Sabtu, dua bakal calon kepala daerah Kabupaten Wajo berstatus BMS karena ada berkas yang belum benar atau tidak sesuai setelah dilakukan pemeriksaan awal.
 
"Mereka telah melakukan perbaikan yang dianggap belum benar sesuai dengan waktu perbaikan sebagaimana tahapan pilkada," ujarnya.

Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nasaruddin Zaelany yang ikut dalam penyerahan berita acara tersebut mengatakan penyerahan hasil penelitian administrasi ini bagian dari trasparansi dalam sebuah pelaksanaan tahapan demokrasi.
 
"Salah satu yang utama ialah dengan melekatnya pengawasan dari rekan kami Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), selain itu kami juga perlakukan hal yang sama dengan menyerahkan secara bersamaan pula ke masing masing LO bakal calon," ujarnya.
 
Selanjutnya pada 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Wajo akan melaksanakan pleno secara tertutup, dan akan diumumkan secara resmi bakal calon yang akan lanjut dalam kompetisi pemilihan kepala daerah.
 
Selain itu, pada 23 September, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut dan pada 25 September, diagendakan sebagai jadwal kampanye para calon.
 
Pada Pilkada Kabupaten Wajo, ada dua pasangan calon yang telah mendaftar sejak 27 - 29 Agustus yakni Andi Rosman dr Baso Rahmanuddin ( Ar, Rahman) dan Amran Mahmud, Amran SE, (Pammase Berlanjut).

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024