Mamuju (ANTARA) - Pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis atau yang dikenal dengan sebutan OC Kaligis membela warga negara asing (WNA) asal Korea yang ditangkap aparat penegak hukum terkait dugaan kasus tambang ilegal di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
"Klien kami warga Korea atas nama You Young Kyu, telah ditangkap aparat penegak hukum di Sulbar, dengan tidak sesuai prosedur hukum yang ada di negara ini," kata OC Kaligis di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan aparat penegak hukum menangkap kliennya karena dituding melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi kawasan hutan lindung. Namun, ia menyebut tindakan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa ada pemberitahuan keluarga, tanpa ada surat penangkapan dan juga tanpa didampingi pengacara.
"Klien kami diberitahukan ditangkap hanya untuk diminta keterangan, namun hanya dalam waktu dua jam ditetapkan tersangka sehingga penangkapan tanpa ada surat penangkapan," katanya.
Menurut dia, tudingan aparat hukum terhadap kliennya yakni melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung terjadi di Desa Lariang Kecamatan Tikke Kabupaten Pasangkayu.
Namun, tudingan tersebut diklaim tidak berdasar karena kliennya memiliki izin berusaha dan memiliki sertifikat lahan dalam mengelola kawasan lokasi tambang.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum agar kliennya yang kini ditahan di rutan kelas II Mamuju dapat dibebaskan.
Ia meminta Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menyikapi ketidakadilan yang dialami kliennya karena akan merugikan pembangunan di daerah.
"Klien kami sudah beroperasi mengelola tambang pasir dalam dua tahun terakhir, namun secara tiba tiba ditangkap aparat hukum, tanpa melalui prosedur hukum yang jelas, ini akan merugikan daerah karena para pekerja tambang sebanyak 40 orang kini menganggur," katanya.
Ia mengatakan kliennya telah memberikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp500 juta per tahun dan telah mendistribusikan kebutuhan material untuk pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN), sehingga kliennya patut dibebaskan.
Sebelumnya, gabungan aparat penegak hukum dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar dan Polda Sulbar menangkap warga Korea You Young Kyu, karena diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Lariang pada 15 Agustus 2024.
Koordinator Polisi Kehutanan Provinsi Sulbar Suhardi Samad mengatakan warga Korea tersebut ditangkap bersama sejumlah barang bukti yakni delapan alat berat berupa empat unit excavator, tiga unit dump truck, dan satu unit wheel loader.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani, dalam keterangan persnya mengatakan warga Korea tersebut melanggar pasal 78 ayat 3 Juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp7 miliar.
OC Kaligis membela warga Korea di Sulbar yang ditangkap aparat penegak hukum karena diduga melakukan penambangan illegal di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulbar, Rabu (18/9/2024) ANTARA Foto/M Faisal Hanapi
"Klien kami warga Korea atas nama You Young Kyu, telah ditangkap aparat penegak hukum di Sulbar, dengan tidak sesuai prosedur hukum yang ada di negara ini," kata OC Kaligis di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan aparat penegak hukum menangkap kliennya karena dituding melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi kawasan hutan lindung. Namun, ia menyebut tindakan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa ada pemberitahuan keluarga, tanpa ada surat penangkapan dan juga tanpa didampingi pengacara.
"Klien kami diberitahukan ditangkap hanya untuk diminta keterangan, namun hanya dalam waktu dua jam ditetapkan tersangka sehingga penangkapan tanpa ada surat penangkapan," katanya.
Menurut dia, tudingan aparat hukum terhadap kliennya yakni melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung terjadi di Desa Lariang Kecamatan Tikke Kabupaten Pasangkayu.
Namun, tudingan tersebut diklaim tidak berdasar karena kliennya memiliki izin berusaha dan memiliki sertifikat lahan dalam mengelola kawasan lokasi tambang.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum agar kliennya yang kini ditahan di rutan kelas II Mamuju dapat dibebaskan.
Ia meminta Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menyikapi ketidakadilan yang dialami kliennya karena akan merugikan pembangunan di daerah.
"Klien kami sudah beroperasi mengelola tambang pasir dalam dua tahun terakhir, namun secara tiba tiba ditangkap aparat hukum, tanpa melalui prosedur hukum yang jelas, ini akan merugikan daerah karena para pekerja tambang sebanyak 40 orang kini menganggur," katanya.
Ia mengatakan kliennya telah memberikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp500 juta per tahun dan telah mendistribusikan kebutuhan material untuk pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN), sehingga kliennya patut dibebaskan.
Sebelumnya, gabungan aparat penegak hukum dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar dan Polda Sulbar menangkap warga Korea You Young Kyu, karena diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Lariang pada 15 Agustus 2024.
Koordinator Polisi Kehutanan Provinsi Sulbar Suhardi Samad mengatakan warga Korea tersebut ditangkap bersama sejumlah barang bukti yakni delapan alat berat berupa empat unit excavator, tiga unit dump truck, dan satu unit wheel loader.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani, dalam keterangan persnya mengatakan warga Korea tersebut melanggar pasal 78 ayat 3 Juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp7 miliar.