Jakarta (ANTARA) - Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengemukakan bahwa Pemerintah harus mulai menyusun kerangka hukum untuk mengatur kewenangan dan sistem kerja Angkatan Siber TNI.
Hal tersebut harus dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto setuju dengan rencana pembentukan Angkatan Siber TNI.
"Diperlukan di tahap awal adalah revisi UU pertahanan, revisi UU TNI terlebih dahulu untuk menggambarkan potensi ancaman, kemudian untuk membentuk fondasi kuat bagi organisasi siber pada masa depan," kata Fahmi kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dengan adanya dasar hukum dan UU TNI yang jelas tentang angkatan siber, menurut dia, matra keempat TNI ini akan memiliki batas tertentu dalam bekerja dan dilindungi oleh konstitusi.
Tidak hanya itu, kata Fahmi, regulasi tersebut juga diperlukan agar tugas angkatan siber tidak tumpang tindih dengan lembaga yang memiliki tugas serupa seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Angkatan siber ini bisa difokuskan pada penanggulangan ancaman eksternal, sedangkan BSSN bisa lebih fokus pada keamanan siber nasional yang bersifat sipil seperti perlindungan infrastruktur dalam negeri atau pemerintahan, pelayanan publik, dan sebagainya," kata dia
Fahmi menegaskan bahwa UU yang mengatur kerja angkatan siber itu juga harus melindungi hak masyarakat dalam beraktivitas di ruang lingkup siber. Hal ini harus dipastikan agar regulasi tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat negara dalam membatasi hak-hak masyarakat.
Oleh karena itu, dia menyarankan pembentukan regulasi dan revisi UU harus melibatkan tokoh masyarakat dan ahli demi terciptanya keputusan yang adil.
Dengan kerangka hukum dan UU yang jelas, Fahmi yakin Angkatan Siber TNI akan dapat bekerja secara efektif dalam memperkuat pertahanan RI.
Sebelumnya pada 12 September, Presiden Joko Widodo menyerahkan pembahasan dan pembentukan angkatan siber selaku matra keempat TNI kepada pemerintahan Prabowo Subianto.
"Saya rasa nanti semua negara akan menuju ke sana. Akan tetapi nanti biar pemerintah baru Pak Prabowo Subianto yang akan menuju ke sana," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis (12/9).
Menurut Jokowi, keberadaan Angkatan Siber TNI sangat baik. Negara-negara lain juga sudah mulai mengarah kepada pembentukan angkatan siber.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah harus susun kerangka hukum Angkatan Siber TNI
Hal tersebut harus dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto setuju dengan rencana pembentukan Angkatan Siber TNI.
"Diperlukan di tahap awal adalah revisi UU pertahanan, revisi UU TNI terlebih dahulu untuk menggambarkan potensi ancaman, kemudian untuk membentuk fondasi kuat bagi organisasi siber pada masa depan," kata Fahmi kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dengan adanya dasar hukum dan UU TNI yang jelas tentang angkatan siber, menurut dia, matra keempat TNI ini akan memiliki batas tertentu dalam bekerja dan dilindungi oleh konstitusi.
Tidak hanya itu, kata Fahmi, regulasi tersebut juga diperlukan agar tugas angkatan siber tidak tumpang tindih dengan lembaga yang memiliki tugas serupa seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Angkatan siber ini bisa difokuskan pada penanggulangan ancaman eksternal, sedangkan BSSN bisa lebih fokus pada keamanan siber nasional yang bersifat sipil seperti perlindungan infrastruktur dalam negeri atau pemerintahan, pelayanan publik, dan sebagainya," kata dia
Fahmi menegaskan bahwa UU yang mengatur kerja angkatan siber itu juga harus melindungi hak masyarakat dalam beraktivitas di ruang lingkup siber. Hal ini harus dipastikan agar regulasi tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat negara dalam membatasi hak-hak masyarakat.
Oleh karena itu, dia menyarankan pembentukan regulasi dan revisi UU harus melibatkan tokoh masyarakat dan ahli demi terciptanya keputusan yang adil.
Dengan kerangka hukum dan UU yang jelas, Fahmi yakin Angkatan Siber TNI akan dapat bekerja secara efektif dalam memperkuat pertahanan RI.
Sebelumnya pada 12 September, Presiden Joko Widodo menyerahkan pembahasan dan pembentukan angkatan siber selaku matra keempat TNI kepada pemerintahan Prabowo Subianto.
"Saya rasa nanti semua negara akan menuju ke sana. Akan tetapi nanti biar pemerintah baru Pak Prabowo Subianto yang akan menuju ke sana," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis (12/9).
Menurut Jokowi, keberadaan Angkatan Siber TNI sangat baik. Negara-negara lain juga sudah mulai mengarah kepada pembentukan angkatan siber.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah harus susun kerangka hukum Angkatan Siber TNI