Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membuka layanan pencatatan dan pelaporan anak berkewarganegaraan ganda agar mendapatkan kepastian warga negara.

"Pelayanan itu dilaksanakan sebagai komitmen Kemenkumham Sulbar dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar Pamudji Raharja, di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulbar dalam membuka layanan pencatatan dan pelaporan anak berkewarganegaraan ganda itu.

Menurut dia, sinergi, kolaborasi dan kerja sama dengan Disdukcapil Provinsi Sulbar tersebut, diharapkan akan bisa meminimalisasi anak berkewarganegaraan ganda agar tidak kehilangan kewarganegaraan.

"Pemprov Sulbar dan Kemenkumham Sulbar memiliki visi yang sama untuk memastikan warga masyarakat tidak kehilangan kewarganegaraan, dari hasil kawin campur karena beda kewarganegaraan, sehingga setiap anak memiliki kejelasan status kewarganegaraan," katanya.

Ia menyampaikan bahwa upaya tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, maka sesuai  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka akan dilakukan proses naturalisasi anak," ujarnya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024