Washington (ANTARA) - Senator Bernie Sanders pada Rabu mengatakan bahwa ia memperkenalkan undang-undang untuk memblokir penjualan senjata AS senilai lebih dari 20 miliar dolar AS (sekitar Rp303,4 triliun) ke Israel.
"Mengirim lebih banyak senjata ke pemerintahan ekstremis (PM Israel Benjamin) Netanyahu tidak bisa diterima," kata Sanders dalam sebuah pernyataan.
Sembari menekankan bahwa senjata AS bertanggung jawab atas terlalu banyak korban sipil di Jalur Gaza, dia mengatakan bahwa "mengirim senjata tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga ilegal."
Senat tersebut akan melakukan pemungutan suara pada Resolusi Penolakan Bersama (JRD) ketika mereka bersidang lagi pada November, tambahnya.
Ekspor senjata akan melanggar kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang Bantuan Luar Negeri 1961 dan Undang-undang Pengawasan Ekspor Senjata (AECA), kata Sanders menekankan.
"Ada banyak sekali bukti dokumenter yang menunjukkan bahwa senjata-senjata ini digunakan dengan melanggar hukum AS dan internasional," katanya menambahkan.
Israel melanjutkan serangan brutal terhadap Gaza menyusul serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober lalu, meski resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata segera.
Hampir 41.500 orang, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak saat itu telah tewas dan lebih dari 95.500 lainnya luka-luka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah itu mengungsi di tengah blokade yang berlangsung yang memicu kelangkaan parah bahan makanan, air bersih dan obat-obatan.
Israel menghadapi tudingan genosida di Mahkamah Internasional atas aksinya di Gaza.
Sumber: Anadolu-OANA
"Mengirim lebih banyak senjata ke pemerintahan ekstremis (PM Israel Benjamin) Netanyahu tidak bisa diterima," kata Sanders dalam sebuah pernyataan.
Sembari menekankan bahwa senjata AS bertanggung jawab atas terlalu banyak korban sipil di Jalur Gaza, dia mengatakan bahwa "mengirim senjata tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga ilegal."
Senat tersebut akan melakukan pemungutan suara pada Resolusi Penolakan Bersama (JRD) ketika mereka bersidang lagi pada November, tambahnya.
Ekspor senjata akan melanggar kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang Bantuan Luar Negeri 1961 dan Undang-undang Pengawasan Ekspor Senjata (AECA), kata Sanders menekankan.
"Ada banyak sekali bukti dokumenter yang menunjukkan bahwa senjata-senjata ini digunakan dengan melanggar hukum AS dan internasional," katanya menambahkan.
Israel melanjutkan serangan brutal terhadap Gaza menyusul serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober lalu, meski resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata segera.
Hampir 41.500 orang, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak saat itu telah tewas dan lebih dari 95.500 lainnya luka-luka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah itu mengungsi di tengah blokade yang berlangsung yang memicu kelangkaan parah bahan makanan, air bersih dan obat-obatan.
Israel menghadapi tudingan genosida di Mahkamah Internasional atas aksinya di Gaza.
Sumber: Anadolu-OANA