Bakal calon anggota DPD di Dapil Sulsel bertambah tiga menjadi 27 orang
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mengakomodasi tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI setelah Bawaslu Provinsi Sulsel mengabulkan gugatan mereka sehingga bertambah menjadi 27 orang.
"Kami memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk verifikasi faktual kedua karena verifikasi faktual pertama sudah selesai. Mereka masuk pada pengajuan perbaikan berkas dukungan," kata anggota KPU Provinsi Sulsel Asram Jaya usai rapat di aula kantor KPU setempat, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Jumat.
Asram Jaya menyebutkan ketiga bakal calon itu, yakni Patrisius Apri Bhatara Randa, Andi Armal Al Hakam, dan Andi Baso Ryadi Mappasulle.
Ia mempersilakan mereka mengajukan berkas perbaikan berkas pada tahap kedua verifikasi faktual.
Keputusan itu, kata dia, berdasarkan berbagai pertimbangan setelah putusan sengketa Pemilu dimediasi Bawaslu Provinsi Sulsel sehingga diberikan kesempatan. Proses selanjutnya, mereka mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua bersama 24 bakal calon DPD lainnya.
"Kalau mereka mengajukan berkas dukungan perbaikan, kami segera melakukan verifikasi administrasi. Kemudian dimasukkan pada verifikasi faktual tahap kedua," tutur mantan Koordinator FIK Ornop Sulsel ini.
Hal senada disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Saiful Jihad. Dia menyerahkan seluruh keputusan pada KPU Provinsi Sulsel terhadap ketiga bakal calon untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
"Kami sudah pertemukan kedua belah pihak dengan menempuh langkah mediasi. Sengketanya sudah lama, cuman baru ditindaklanjuti KPU Provinsi Sulsel. Memang di tahap awal dianggap tidak memenuhi syarat dengan berbagai alasan. Namun, hasil mediasi masih diberikan kesempatan untuk perbaikan," ungkap Saiful.
Sebelumnya, ketiga bakal calon peserta perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat atas dukungan salinan fotokopi KTP elektronik oleh KPU Provinsi Sulsel sehingga mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi Sulsel.
Alasan mengajukan sengketa karena terjadi gangguan jaringan saat mengunggah salinan F1 (KTP-el) di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD di akhir masa penutupan pendaftaran.
Untuk syarat dukungan salinan KTP-el minimal 3.000 lembar tersebar di 12 kabupaten/kota se-Sulsel mulai diserahkan sejak 16 Desember hingga penutupan 29 Desember pukul 00.00 Wita. Namun, belakangan ketiganya terkendala mengunggah dukungan usai masa penyerahan berkas ditutup.
"Kami memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk verifikasi faktual kedua karena verifikasi faktual pertama sudah selesai. Mereka masuk pada pengajuan perbaikan berkas dukungan," kata anggota KPU Provinsi Sulsel Asram Jaya usai rapat di aula kantor KPU setempat, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Jumat.
Asram Jaya menyebutkan ketiga bakal calon itu, yakni Patrisius Apri Bhatara Randa, Andi Armal Al Hakam, dan Andi Baso Ryadi Mappasulle.
Ia mempersilakan mereka mengajukan berkas perbaikan berkas pada tahap kedua verifikasi faktual.
Keputusan itu, kata dia, berdasarkan berbagai pertimbangan setelah putusan sengketa Pemilu dimediasi Bawaslu Provinsi Sulsel sehingga diberikan kesempatan. Proses selanjutnya, mereka mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua bersama 24 bakal calon DPD lainnya.
"Kalau mereka mengajukan berkas dukungan perbaikan, kami segera melakukan verifikasi administrasi. Kemudian dimasukkan pada verifikasi faktual tahap kedua," tutur mantan Koordinator FIK Ornop Sulsel ini.
Hal senada disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Saiful Jihad. Dia menyerahkan seluruh keputusan pada KPU Provinsi Sulsel terhadap ketiga bakal calon untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
"Kami sudah pertemukan kedua belah pihak dengan menempuh langkah mediasi. Sengketanya sudah lama, cuman baru ditindaklanjuti KPU Provinsi Sulsel. Memang di tahap awal dianggap tidak memenuhi syarat dengan berbagai alasan. Namun, hasil mediasi masih diberikan kesempatan untuk perbaikan," ungkap Saiful.
Sebelumnya, ketiga bakal calon peserta perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat atas dukungan salinan fotokopi KTP elektronik oleh KPU Provinsi Sulsel sehingga mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi Sulsel.
Alasan mengajukan sengketa karena terjadi gangguan jaringan saat mengunggah salinan F1 (KTP-el) di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD di akhir masa penutupan pendaftaran.
Untuk syarat dukungan salinan KTP-el minimal 3.000 lembar tersebar di 12 kabupaten/kota se-Sulsel mulai diserahkan sejak 16 Desember hingga penutupan 29 Desember pukul 00.00 Wita. Namun, belakangan ketiganya terkendala mengunggah dukungan usai masa penyerahan berkas ditutup.