Gowa (ANTARA) - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Gowa, mengajak Kemenag mensinkronkan program pendidikan gratis daerah dengan PMA tersebut.

"Salah satu isi dalam PMA tersebut yakni komite madrasah diberikan ruang untuk mengumpulkan dana masyarakat secara sukarela dalam rangka membantu kelancaran proses pendidikan di satuan pendidikan Kemenag dan inilah yang akan kami sinkronisasikan," ujarnya di Gowa, Selasa.

Adnan Purichta Ichsan mengatakan salah satu program prioritas Pemkab Gowa di bawah kepemimpinannya bersama Wabup Gowa Abdul Rauf Malaganni yakni Pendidikan Gratis yang telah memiliki Perda sebagai payung hukum sejak tahun 2008.

Sehingga, kata dia, dalam menjalankan PMA di Lingkup Kabupaten Gowa harus betul-betul dipelajari dan disinkronkankan dengan Perda Pendidikan Gratis tersebut.

Ia mengaku dalam tata kelola pemerintahan yang dijalankan jika belum mampu menaikkan pendapatan masyarakat, maka kurangilah bebannya terlebih dahulu, dimana salah satu beban yang besar itu adalah pendidikan, sehingga kami melanjutkan program pendidikan gratis yang telah tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2008.

"Jadi baca baik-baik aturan pendidikan gratis lalu sinkronkan dengan PMA yang didapatkan karena ketika ini di luar dari kebiasaan dan memberatkan masyarakat maka di situlah kita akan berhadapan," ungkapnya.

Adnan menyebut, Kemenag Gowa harus memahami betul jenis-jenis pungutan pendidikan yang telah ditanggung oleh Pemkab Gowa sehingga ke depan kebijakan yang diambil oleh jajaran Komite Madrasah tidak bertolak belakang dengan Perda Pemkab Gowa yang berdampak terhadap peningkatan SDM.

Ia menuturkan, program pendidikan gratis adalah janjinya sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan wakilnya, sehingga dirinya pun berharap agar aturan dibaca dan dipelajari terlebih dahulu.

"Sinkronkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Terlebih Perda kedudukannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan PMA karena Perda disahkan oleh DPRD sebagai perwakilan masyarakat. Saya berharap ini nantinya menjadi sebuah peluang untuk bisa meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik dan lebih unggul lagi di masa yang akan datang," jelas Adnan.

Sementara Kepala Kantor Kemenag Gowa, Jamaris mengatakan kegiatan yang menghadirkan sekitar 300 kepala pengawas dan kepala madrasah se-Kabupaten Gowa untuk mensosialisasikan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah agar tidak berbenturan dengan Perda Pendidikan Gratis Kabupaten Gowa.

"Hari ini kita sengaja mengumpulkan orang-orang madrasah, karena kegiatan ini penting bagi kami sekaligus menghadirkan Pak Bupati untuk melakukan sosialisasi sehingga dalam pelaksanaanya nanti bisa berjalan efektif tanpa harus melanggar regulasi yang ada di Kabupaten Gowa," sebutnya.

Oleh karena itu, ia berharap sosialisasi ini akan menghasilkan kebijakan yang akan berdampak terhadap kemajuan pendidikan keagaamaan di Lingkup Pemkab Gowa.

"Kita ingin setelah sosialisasi ini, Komite Madrasah menghindari hal-hal yang sudah dibiayai oleh dana BOS ataupun dana pendidikan gratis. Jadi nantinya komite madrasah boleh memungut secara sukarela jika ada program-program atau inovasi yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka memajukan madrasah kita dan belum ditanggung oleh Pemda," katanya.

"Maka mungkin kita perlu secara bijaksana membahas bersama komite yayasan sekolah supaya kegiatan itu bisa berjalan dan mempercepat kemajuan madrasah kita," ucap Jamaris.

Adapun beberapa jenis pungutan yang telah tertuang dalam Perda Pendidikan Gratis dan dilarang dilakukan oleh pihak lain karena telah ditanggung oleh Pemkab Gowa yakni permintaan bantuan pembangunan, pembayaran buku, LKS, uang perpisahan, uang ujian, ulangan/semester, uang rapor, penulisan ijazah dan pungutan lainnya yang membebani siswa.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024