Makassar (ANTARA) - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman mengatakan sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 bisa menjadi solusi perbedaan persepsi yang terjadi di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atas perbedaan dalam penyusunan APBD.
"Setiap tahun, setiap kita menyusun anggaran diantara kita sendiri berbeda pendapat. Padahal, di dalam agama itu kita dilarang berdebat atau berdiskusi sesama orang awam," kata Jufri Rahman pada sosialisasi yang digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di Makassar, Jumat.
"Ini persoalannya Pak, kebetulan ada Pak Dirjen, semua persoalan yang dihadapi selama ini tanyakan kepada ahlinya," ucap dia.
Ia menjelaskan, kegiatan yang dihadiri pemateri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah ini menjadi kesempatan seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk bertanya langsung terkait dengan pedoman pengelolaan anggaran yang harus dijalankan.
Apalagi Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh telah menekankan untuk menciptakan APBD sehat. Sehingga, lanjutnya, kedepannya tidak ada lagi perbedaan persepsi atau pendapat terkait dengan pengelolaan APBD untuk tahun anggaran 2025.
Menurut dia, substansi pengelolaan keuangan di APBD orientasikan kepada kepentingan rakyat. Kalau dua kepentingan bertabrakan antara program prioritas, sepanjang itu untuk rakyat, dukung yang menyasar kepentingan rakyat. "Pesan saya kepada adik-adik jangan membenturkan keinginan kepala daerah itu dengan kalian," terangnya.
Tidak hanya dalam pengelolaan keuangan, Jufri Rahman juga berharap kepada pemerintah pusat agar dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan evaluasi sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi finansial di daerah. Terlebih lagi, kata Jufri, keuangan di Sulsel saat ini sedang tidak baik-baik saja.
"Teman-teman TAPD harus sepakat. Sekarang tanya pada Pak Maurits (Dirjen Bina Keuangan Daerah) ini ahlinya, karena pada saat kita sudah selesai menyusun APBD, kami diberi juga kewenangan mengevaluasi," ujarnya.
"Nah kalau kami sendiri tidak bersepakat dengan mereka, bertengkar kami di Makassar. Karena itu kita sepakati dulu sejak awal pada saat melakukan evaluasi juga oleh teman-teman Dirjen Bina Keuangan Daerah beri kami ruang sedikit untuk menyesuaikan dengan kondisi riil," lanjutnya.
Sementara itu Kepala BKAD Sulsel Salehuddin mengungkapkan pedoman penyusunan anggaran ini menjadi sangat penting untuk tahun 2025, karena adanya masa transisi kepemimpinan nasional, sehingga kebijakan-kebijakan di tahun 2025 dipastikan akan ada perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 ini," ucapnya.
Selain itu ia berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi forum diskusi terkait berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur dengan berbagai regulasi, baik terkait Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 maupun regulasi lainnya yang berkaitan dengan penyusunan keuangan daerah.
"Jadi apa yang menjadi kendala permasalahan di kabupaten/kota, kalau bisa di-clear-kan hari ini di sini. Karena sangat langka, Pak Dirjen ada, Pak Direktur (Direktur Perencanaan Anggaran Daerah) ada, jajarannya ada, lengkap semua," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikannya, kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 500 orang yang merupakan Kepala OPD, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Inspektorat, Sekretaris Dewan, Kepala Bidang Anggaran dari semua Kabupaten/Kota.
"Setiap tahun, setiap kita menyusun anggaran diantara kita sendiri berbeda pendapat. Padahal, di dalam agama itu kita dilarang berdebat atau berdiskusi sesama orang awam," kata Jufri Rahman pada sosialisasi yang digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di Makassar, Jumat.
"Ini persoalannya Pak, kebetulan ada Pak Dirjen, semua persoalan yang dihadapi selama ini tanyakan kepada ahlinya," ucap dia.
Ia menjelaskan, kegiatan yang dihadiri pemateri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah ini menjadi kesempatan seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk bertanya langsung terkait dengan pedoman pengelolaan anggaran yang harus dijalankan.
Apalagi Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh telah menekankan untuk menciptakan APBD sehat. Sehingga, lanjutnya, kedepannya tidak ada lagi perbedaan persepsi atau pendapat terkait dengan pengelolaan APBD untuk tahun anggaran 2025.
Menurut dia, substansi pengelolaan keuangan di APBD orientasikan kepada kepentingan rakyat. Kalau dua kepentingan bertabrakan antara program prioritas, sepanjang itu untuk rakyat, dukung yang menyasar kepentingan rakyat. "Pesan saya kepada adik-adik jangan membenturkan keinginan kepala daerah itu dengan kalian," terangnya.
Tidak hanya dalam pengelolaan keuangan, Jufri Rahman juga berharap kepada pemerintah pusat agar dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan evaluasi sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi finansial di daerah. Terlebih lagi, kata Jufri, keuangan di Sulsel saat ini sedang tidak baik-baik saja.
"Teman-teman TAPD harus sepakat. Sekarang tanya pada Pak Maurits (Dirjen Bina Keuangan Daerah) ini ahlinya, karena pada saat kita sudah selesai menyusun APBD, kami diberi juga kewenangan mengevaluasi," ujarnya.
"Nah kalau kami sendiri tidak bersepakat dengan mereka, bertengkar kami di Makassar. Karena itu kita sepakati dulu sejak awal pada saat melakukan evaluasi juga oleh teman-teman Dirjen Bina Keuangan Daerah beri kami ruang sedikit untuk menyesuaikan dengan kondisi riil," lanjutnya.
Sementara itu Kepala BKAD Sulsel Salehuddin mengungkapkan pedoman penyusunan anggaran ini menjadi sangat penting untuk tahun 2025, karena adanya masa transisi kepemimpinan nasional, sehingga kebijakan-kebijakan di tahun 2025 dipastikan akan ada perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 ini," ucapnya.
Selain itu ia berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi forum diskusi terkait berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur dengan berbagai regulasi, baik terkait Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 maupun regulasi lainnya yang berkaitan dengan penyusunan keuangan daerah.
"Jadi apa yang menjadi kendala permasalahan di kabupaten/kota, kalau bisa di-clear-kan hari ini di sini. Karena sangat langka, Pak Dirjen ada, Pak Direktur (Direktur Perencanaan Anggaran Daerah) ada, jajarannya ada, lengkap semua," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikannya, kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 500 orang yang merupakan Kepala OPD, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Inspektorat, Sekretaris Dewan, Kepala Bidang Anggaran dari semua Kabupaten/Kota.