Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Taufiqurrakhman meminta jajaran Keimigrasian di Sulsel untuk menggelar operasi pengawasan keimigrasian.

"Untuk seluruh jajaran Keimigrasian di Sulsel agar menggelar operasi pengawasan usai Direktur Jenderal Imigrasi membuka rangkaian operasi pengawasan Keimigrasian 'Jagratara' di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali," ujarnya di Makassar, Jumat.

Taufiqurrakhman menjelaskan saat ini terdapat tiga Kantor Imigrasi dan satu Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang berada di wilayah Sulawesi Selatan, yakni Kanim Kelas I Khusus TPI Makassar, Kanim Kelas II TPI Parepare, Kanim Kelas III Non TPI Palopo dan Rudenim Makassar.

Dirinya pun menginstruksikan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk menindaklanjuti pelaksanaan operasi pengawasan keimigrasian ‘Jagratara’ di wilayah Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan operasi pengawasan itu harus dilakukan mengingat di Sulsel sendiri terdapat banyak warga negara asing. Baik itu sebagai pekerja, pelajar, pelancong maupun sebagai pengungsi pencari suaka politik.

"Apalagi saat ini menjelang pilkada, jadi jajaran Keimigrasian harus mampu memetakan potensi kerawanan dan membuat mitigasi risiko serta melakukan pengawasan secara intensif terhadap pergerakan orang asing yang berada di Wilayah Sulawesi Selatan," katanya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Jaya Saputra secara langsung mengadakan pertemuan secara virtual dengan seluruh jajaran Keimigrasian yang ada di Kanwil Sulsel.

Jaya meminta seluruh jajaran Keimigrasian untuk melaksanakan Jagratara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Jimly Karim disela – sela membuka operasi pengawasan keimigrasian ‘Jagratara’ di Bali mengatakan bahwa tahun ini pihaknya sudah menjalankan dua kali operasi pengawasan orang asing serentak se-Indonesia.

Operasi Jagratara lahir dari tantangan yang muncul seiring meningkatnya jumlah orang asing di Indonesia, terutama di sektor pariwisata dan investasi. Pengawasan intensif diperlukan untuk menjamin bahwa setiap pendatang mematuhi aturan imigrasi yang berlaku di Indonesia.

Untuk itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah memerintahkan kantor imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan dengan memperhatikan kondisi stabilitas keamanan dan mitigasi risiko.

"Petugas yang menemukan dugaan pelanggaran dapat langsung melakukan penindakan kepada orang asing sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024