Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufiqurrakhman meminta Jajaran keimigrasian di Lingkungan Kanwil Sulsel untuk menggelar operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang dibuka Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Kamis (3/10) kemarin.
“kami sudah menginstruksikan kepala Divisi Keimigrasian untuk menindaklanjuti pelaksanaan operasi pengawasan keimigrasian ‘jagratara’ di wilayah Sulawesi Selatan, mengingat di Sulsel sendiri terdapat banyak warga negara asing (WN). Baik itu sebagai pekerja, pelajar, pelancong maupun sebagai pengungsi,” kata Taufiqurrakhman dalam keterangannya di Makassar, Jumat (4/10).
Taufiqurrakhman mengatakan saat ini terdapat tiga Kantor Imigrasi dan satu Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang berada di wilayah Sulsel yakni Kanim Kelas I Khusus TPI Makassar, Kanim Kelas II TPI Parepare, Kanim Kelas III Non TPI Palopo dan Rudenim Makassar.
Menurut dia, apalagi menjelang Pilkada 2024 jajaran keimigrasian harus mampu memetakan potensi kerawanan dan membuat mitigasi risiko serta melakukan pengawasan secara intensif terhadap pergerakan orang asing yang berada di Wilayah Sulawesi Selatan.
Sedangkan, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra secara langsung mengadakan pertemuan secara virtual dengan seluruh jajaran Keimigrasian yang ada di Kanwil Sulsel.
Jaya meminta seluruh jajaran Keimigrasian untuk melaksanakan ‘Jagratara’ sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di sela-sela pembukaan operasi ‘jagratara’ di Bali mengatakan bahwa tahun ini pihaknya sudah menjalankan dua kali operasi pengawasan orang asing serentak se-Indonesia.
Operasi Jagratara lahir dari tantangan yang muncul seiring meningkatnya jumlah orang asing di Indonesia, terutama di sektor pariwisata dan investasi. Pengawasan intensif diperlukan untuk menjamin bahwa setiap pendatang mematuhi aturan imigrasi yang berlaku di Indonesia.
Untuk itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah memerintahkan kantor imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan dengan memperhatikan kondisi stabilitas keamanan dan mitigasi risiko. Petugas yang menemukan dugaan pelanggaran dapat langsung melakukan penindakan kepada orang asing sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirjen Imigrasi ingin memastikan bahwa Indonesia merupakan destinasi yang nyaman bagiwisatawan maupun investor mancanegara yang taat terhadap aturan. Di sisi lain,pengawasan keimigrasian diharapkan menciptakan situasi aman bagi masyarakatIndonesia, khususnya dari kejahatan lintas negara atau orang asing yang menggangguketertiban umum. (*/Inf)