Jakarta (ANTARA) -
"Pelaku menghina korban di unggahan Instagram dengan akun @nikitamirzanimawardi_172," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan saat korban melihat itu, ditemukan kalimat tak pantas seperti keluarga miskin dan penghinaan fisik.
"Disebutkan dimana unggahan IG tersebut dipublikasikan oleh pelaku secara umum, kalimat kalimat pelaku tersebut tidak benar," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 07 Oktober 2024 pukul 20.27 WIB.
Nikita terancam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik.
Keluarga Vadel Alfajar Bajideh atau VAB melaporkan Nikita Mirzani karena tersinggung dengan unggahan di media sosial Instagram (IG) artis ternama tersebut.
"Pelaku menghina korban di unggahan Instagram dengan akun @nikitamirzanimawardi_172," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan saat korban melihat itu, ditemukan kalimat tak pantas seperti keluarga miskin dan penghinaan fisik.
"Disebutkan dimana unggahan IG tersebut dipublikasikan oleh pelaku secara umum, kalimat kalimat pelaku tersebut tidak benar," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 07 Oktober 2024 pukul 20.27 WIB.
Nikita terancam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.