Jakarta (ANTARA) - Kepolisian memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan empat saksi lainnya terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani (LM) atau Lolly.
"Jadi kedatangan NM ke Polres Metro Jaksel untuk memberikan keterangan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Nurma mengatakan Nikita juga membawa empat saksi lainnya yakni C, Y, D, dan M. Saksi C merupakan warga Singapura.
Dikatakan empat saksi-saksi tersebut merupakan teman Lolly yang mengetahui kasus tersebut untuk bisa dimintakan keterangan.
"Mereka itu teman media sosial saudara LM yang sering mendapat curhat," ujarnya.
Kepolisian memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa Nikita Mirzani dan 4 saksi terkait persetubuhan anak