Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melindungi anak dari kejahatan pelecehan seksual dalam rangka pemenuhan HAM bagi masyarakat.

"Kami akan melindungi anak Sulbar dari tindakan pelecehan, karena negara ini menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan sesuai pasal 72 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa masyarakat, termasuk keluarga, lembaga, dan organisasi, memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan dan eksploitasi yang menimpa anak.

Menurut dia, telah menjadi keprihatinan mendalam atas peristiwa kejahatan seksual yang menimpa sejumlah anak di salah satu yayasan panti sosial anak di negara ini. 

"Peristiwa tersebut bukan hanya sebuah pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran HAM berat, terutama hak-hak anak," katanya.

Menurut dia, setiap anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan, dan setiap anak memiliki hak untuk hidup aman, terbebas dari kekerasan, serta harus mendapat hak dan perlakuan yang bermartabat, dan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan, serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis anak yang menjadi korban.

Ia juga menyampaikan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi, dan mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan hukum yang cepat dan menyeluruh terhadap setiap kekerasan anak.

Ia mengingatkan bahwa selain penegakan hukum, negara juga berkewajiban untuk memastikan adanya pemulihan yang layak bagi para korban, termasuk layanan psikososial dan kesehatan.

Selain itu, jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari dan pemulihan ini harus dilakukan dengan pendekatan yang berbasis HAK yakni kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama. 

"Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menangani anak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah," katanya.

Ia mendukung. Direktorat Jenderal HAM Kemenkuham RI yang telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM), khususnya hak anak di Indonesia.

Selain itu setiap lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak harus memenuhi standar yang ketat dalam memberikan keamanan, pendidikan, dan perlindungan yang layak bagi setiap anak yang diasuhnya. 

"Kemenkumham Sulbar siap membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa, bebas dari kekerasan dan kejahatan seksual," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024