Mamuju (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pengawasan sertifikasi halal pelaku usaha di Kota Mamuju.
Kepala Kemenag Provinsi Sulbar Adnan Nota, di Mamuju, Jumat (18/10), mengatakan pengawasan sertifikasi halal pelaku usaha di Sulbar dilaksanakan Kemenag Sulbar bersama dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulbar, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulbar, dan Dinas Pariwisata Provinsi Sulbar.
Ia mengatakan, pengawasan sertifikasi halal tersebut melibatkan Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, dan pengawas bibit ternak beserta dokter hewan.
Menurut dia, pengawasan dilakukan di 10 titik di Kota Mamuju, dan pelaku usaha telah diawasi berdasarkan jenis usahanya, di antaranya rumah potong hewan dan unggas, restoran dan rumah makan berskala menengah dan besar, serta produk usaha makanan dan minuman.
Dia menyampaikan pula, pengawasan yang dilakukan tersebut untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi standar halal yang ditetapkan pemerintah dalam berusaha.
"Pengawasan ini juga untuk menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha agar dapat semakin meningkat," ujarnya.
Selain itu, untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar di Provinsi Sulbar, dan pelaku usaha dapat memiliki sertifikasi halal dalam menjalankan usahanya
Ia berharap, pelaku usaha memiliki sertifikat halal dengan mengajukan pendaftaran sertifikasi halal kepada BPJPH, karena sertifikasi halal bagi pelaku usaha telah diwajibkan pemerintah.
Kepala Kemenag Provinsi Sulbar Adnan Nota, di Mamuju, Jumat (18/10), mengatakan pengawasan sertifikasi halal pelaku usaha di Sulbar dilaksanakan Kemenag Sulbar bersama dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulbar, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulbar, dan Dinas Pariwisata Provinsi Sulbar.
Ia mengatakan, pengawasan sertifikasi halal tersebut melibatkan Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, dan pengawas bibit ternak beserta dokter hewan.
Menurut dia, pengawasan dilakukan di 10 titik di Kota Mamuju, dan pelaku usaha telah diawasi berdasarkan jenis usahanya, di antaranya rumah potong hewan dan unggas, restoran dan rumah makan berskala menengah dan besar, serta produk usaha makanan dan minuman.
Dia menyampaikan pula, pengawasan yang dilakukan tersebut untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi standar halal yang ditetapkan pemerintah dalam berusaha.
"Pengawasan ini juga untuk menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha agar dapat semakin meningkat," ujarnya.
Selain itu, untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar di Provinsi Sulbar, dan pelaku usaha dapat memiliki sertifikasi halal dalam menjalankan usahanya
Ia berharap, pelaku usaha memiliki sertifikat halal dengan mengajukan pendaftaran sertifikasi halal kepada BPJPH, karena sertifikasi halal bagi pelaku usaha telah diwajibkan pemerintah.