Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di provinsi itu menyepakati referensi standar minimal biaya perjalanan ibadah umrah senilai Rp27,5 juta dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Kalau mau naikkan sesuai layanan terserah, namun jika ada yang menjual di bawah itu kita panggil," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan (Sulsel) H Ikbal Ismail di Makassar, Senin.

Penetapan standar biaya, kata dia, merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023 tentang Referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Sesuai KMA Nomor 1021/2023, kata dia,  biaya standar minimal Rp23 juta. Itu pun kalau berangkat dari Jakarta ke Jeddah. Namun jika ditambah dengan tiket pesawat dari Makassar ke Jakarta pergi pulang itu sekitar Rp3,2 juta, sehingga idealnya pada kisaran Rp26,2 juta.

Adapun besaran referensi harga yang disepakati bersama asosiasi PPUI untuk umrah Rp27,5 untuk direct flight dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mencakup seluruh komponen biaya perjalanan umrah. .

"Tolong pentingkan layanan dari pada bisnis. Pentingkan unsur sosialnya. Insya Allah, bila layanan PPIU baik dan memuaskan, jamaah datang sendiri mendaftar bahkan jamaah akan bertindak sebagai marketing untuk mengajak orang lain memilih travel anda," katanya.

Selain itu Ikbal menyampaikan munculnya sejumlah persoalan yang dikeluhkan jamaah, salah salah satunya karena faktor ketidakpahaman pihak PPIU tentang hak dan kewajiban melayani jamaah.

"Itu karena kurang mengetahui aturan yang ada, kurangnya membaca aturan yang dibuat pemerintah. Silahkan baca dan pahami, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 dan PMA Nomor 5 dan 6 (Tahun 2021). Di situ sangat jelas hak dan kewajiban PPIU dan PIHK," tuturnya.

Menanggapi standar biaya ibadah umrah tersebut Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Sulsel Ardiansyah Arsyad menyatakan pihaknya akan menyesuaikan.

"Boleh jadi fasilitas yang kurangi. Itu kan harga kesepakatan. Minimal sudah ada standarnya Rp27,5 juta. Kan Jarak hotelnya jauh nanti disesuaikan," katanya.

Sebelumnya Kanwil Kemenag Sulsel bersama asosiasi PPIU se-Sulsel telah menyepakati referensi standar biaya ibadah umrah Rp27,5 juta dalam rapat koordinasi. Tujuannya mempertemukan keinginan pemerintah dan PPIU, dimana pemerintah menginginkan 80 persen layanan dan keuntungan 20 persen.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024