Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pembayaran ganti rugi lahan masyarakat bagi perluasan dan pembangunan Bandara Tampapadang Mamuju akan dilaksanakan setelah Idul Fitri.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulbar Haeruddin Anas di Mamuju, Sabtu, mengatakan, pembebasan lahan bandara di Labuang Mamuju akan dilaksanakan setelah Lebaran ini.

Ia mengatakan, pendataan dokumen tanah masyarakat yang akan dibebaskan itu telah selesai dilaksanakan.

Menurut dia, sebanyak 23 hektare lahan masyarakat akan dibebaskan pemerintah dan sebanyak 233 sporadik dan 16 sertifikat tanah juga telah dikumpulkan pemerintah dari masyarakat, sebelum melakukan pembayaran ganti rugi.

"Masyarakat yang akan diganti rugi kami minta sabar menunggu setelah lebaran ini untuk dibayarkan," katanya.

Ia menyampaikan Pemerintah Provinsi Sulbar secara keseluruhan akan membebaskan lahan warga untuk perluasan dan pembangunan bandara Tampapadang Kabupaten Mamuju seluas 100 hektare.

"Pada awalnya lahan yang akan dibebaskan untuk perluasan dan pembangunan bandara Tampapadang Mamuju mencapai 50 hektare, namun setelah dilakukan kembali pengukuran maka lahan yang dibutuhkan untuk memperluas dan membangun bandara Tampapadang Mamuju mencapai 100 hektare di Desa Labuang, Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.

Menurut dia, tahun ini Pemerintah Provinsi Sulbar menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk membebaskan lahan yang akan menjadi lokasi perluasan bandara Tampapadang di Labuang itu.

"Pemerintah di Sulbar telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 miliar melalui APBD tahun 2014 untuk pembebasan lahan yang menjadi daerah perluasan Bandara Tampapadang Mamuju, anggaran itu akan digunakan membebaskan 50 hektare lahan warga yang ada di Labuang, Kecamatan Kalukku yang saat ini masih diduduki warga untuk perluasan bandara Mamuju yang terus dilakukan pemerintah," katanya. Kaswir

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024